Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Tak Gentar Jika Digugat Praperadilan Bupati Sidoarjo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir digugat ke praperadilan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, KPK tidak mempermasalahkan meski operasi senyap itu masih menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Itu hak tersangka kalau ada yang keberatan (mengajukan praperadilan, red), penandatanganan sprindik silahkan nanti kita jawab, apa khawatir? Tidak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) malam.

Alex yang juga merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini menegaskan, membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus secara utuh. Menurutnya, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi lembaga antirasuah.

Alex menyebut, kegiatan tangkap tangan yang meringkus Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah dilakukan penyelidikannya selama dua tahun. Menurutnya, itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.

Baca Juga:  Menko Airlangga Bahas Isu Lingkungan Dorong Urgensi Ekonomi Berkelanjutan

“Pimpinan tidak mengabaikan laporan masyarakat, kalau ada korupsi di daerah inilah jawaban dari info masyarakat, bukan kritik dari masyarakat,” terang Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/1) malam. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap tersebut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Baca Juga:  Dengar Aspirasi soal Formulasi Pengupahan 2021

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edwir Sulaiman
Sumber: JawaPos.com

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak khawatir digugat ke praperadilan saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sebab, KPK tidak mempermasalahkan meski operasi senyap itu masih menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Itu hak tersangka kalau ada yang keberatan (mengajukan praperadilan, red), penandatanganan sprindik silahkan nanti kita jawab, apa khawatir? Tidak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/1) malam.

- Advertisement -

Alex yang juga merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 ini menegaskan, membaca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK harus secara utuh. Menurutnya, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi lembaga antirasuah.

Alex menyebut, kegiatan tangkap tangan yang meringkus Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah dilakukan penyelidikannya selama dua tahun. Menurutnya, itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dengar Aspirasi soal Formulasi Pengupahan 2021

“Pimpinan tidak mengabaikan laporan masyarakat, kalau ada korupsi di daerah inilah jawaban dari info masyarakat, bukan kritik dari masyarakat,” terang Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama lima orang lainnya dalam OTT di Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (7/1) malam. KPK turut menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam operasi senyap tersebut.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji. Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya merupakan dari unsur swasta.

Baca Juga:  Jalur Prestasi Bebas Zona

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edwir Sulaiman
Sumber: JawaPos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari