Minggu, 13 Juli 2025

Warga Bangkinang Bawa 19 Paket Ganja

KAMPAR (RIAUPOS.CO) โ€” Seorang warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi atas kepemilikan 19 paket daun ganja. AD alias PU (31), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, ditangkap di Dusun Subanglan Desa Binuang pada Senin (6/1) malam. Ganja siap edar seberat 57,56 gram itu langsung diamankan bersama tersangka.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid menjelaskan, usai menangkap AD, pihaknya langsung melakukan  interogasi ditempat tanpa buang-buang waktu. Dari pengembangan itu, AD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang masih tinggal di Bangkinang.

Dari hasil interogasi terhadap AD alias PU ini kami mendapatkan keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya MR alias RI (23) warga Kelurahan Pulau, masih Kecamatan Bangkinang. Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu MR ke rumahnya di Kelurahan Pulau. Sekitar setengah jam kemudian MR berhasil diamankan tanpa perlawanan," sebut Asdiyah.

Baca Juga:  Survei Indo Barometer: Prabowo di Posisi Teratas

Saat penggeledahan di rumah tersangka MR, makin menguatkan keyakinan polisi atas keterlibatan pemuda tersebut. Pasalnya di rumah tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering. Menurut pengakuan MR, narkotika ini didapatnya dari seseorang di Kota Pekanbaru. "โ€™Orang disebutkannya sudah kami tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," sebut Asdisyah.

Tren peredaran ganja di Kabupaten Kampar saat ini kembali meningkat lewat pengungkapan kasus di Bangkinang ini. Sepanjang tahun lalu dan juga sepanjang 2019, narkotika jenis shabu begitu dominan diedarkan oleh para pelaku di Kabupaten Kampar. Pada 2020, polisi memperkirakan, narkotika jenis shabu masih yang paling banyak beredar. Karena bisnis benda kristal tersebut lebih menggiurkan ketimbang ganja.(end)

Baca Juga:  Presiden Minta Rancang Regulasi Lindungi Industri Media

KAMPAR (RIAUPOS.CO) โ€” Seorang warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi atas kepemilikan 19 paket daun ganja. AD alias PU (31), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, ditangkap di Dusun Subanglan Desa Binuang pada Senin (6/1) malam. Ganja siap edar seberat 57,56 gram itu langsung diamankan bersama tersangka.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid menjelaskan, usai menangkap AD, pihaknya langsung melakukan  interogasi ditempat tanpa buang-buang waktu. Dari pengembangan itu, AD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang masih tinggal di Bangkinang.

Dari hasil interogasi terhadap AD alias PU ini kami mendapatkan keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya MR alias RI (23) warga Kelurahan Pulau, masih Kecamatan Bangkinang. Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu MR ke rumahnya di Kelurahan Pulau. Sekitar setengah jam kemudian MR berhasil diamankan tanpa perlawanan," sebut Asdiyah.

Baca Juga:  10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Saat penggeledahan di rumah tersangka MR, makin menguatkan keyakinan polisi atas keterlibatan pemuda tersebut. Pasalnya di rumah tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering. Menurut pengakuan MR, narkotika ini didapatnya dari seseorang di Kota Pekanbaru. "โ€™Orang disebutkannya sudah kami tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," sebut Asdisyah.

Tren peredaran ganja di Kabupaten Kampar saat ini kembali meningkat lewat pengungkapan kasus di Bangkinang ini. Sepanjang tahun lalu dan juga sepanjang 2019, narkotika jenis shabu begitu dominan diedarkan oleh para pelaku di Kabupaten Kampar. Pada 2020, polisi memperkirakan, narkotika jenis shabu masih yang paling banyak beredar. Karena bisnis benda kristal tersebut lebih menggiurkan ketimbang ganja.(end)

Baca Juga:  Jokowi Pamer Indonesia Tak Masuk 10 Besar Negara Pasien Positif Terbanyak di Dunia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KAMPAR (RIAUPOS.CO) โ€” Seorang warga Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi atas kepemilikan 19 paket daun ganja. AD alias PU (31), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, ditangkap di Dusun Subanglan Desa Binuang pada Senin (6/1) malam. Ganja siap edar seberat 57,56 gram itu langsung diamankan bersama tersangka.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid menjelaskan, usai menangkap AD, pihaknya langsung melakukan  interogasi ditempat tanpa buang-buang waktu. Dari pengembangan itu, AD mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang masih tinggal di Bangkinang.

Dari hasil interogasi terhadap AD alias PU ini kami mendapatkan keterangan bahwa narkotika tersebut berasal dari rekannya MR alias RI (23) warga Kelurahan Pulau, masih Kecamatan Bangkinang. Tanpa buang waktu, petugas langsung memburu MR ke rumahnya di Kelurahan Pulau. Sekitar setengah jam kemudian MR berhasil diamankan tanpa perlawanan," sebut Asdiyah.

Baca Juga:  Kemenhub Batalkan Pelarangan Operasional Bus Umum

Saat penggeledahan di rumah tersangka MR, makin menguatkan keyakinan polisi atas keterlibatan pemuda tersebut. Pasalnya di rumah tersangka kedua ini, polisi kembali menemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering. Menurut pengakuan MR, narkotika ini didapatnya dari seseorang di Kota Pekanbaru. "โ€™Orang disebutkannya sudah kami tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," sebut Asdisyah.

Tren peredaran ganja di Kabupaten Kampar saat ini kembali meningkat lewat pengungkapan kasus di Bangkinang ini. Sepanjang tahun lalu dan juga sepanjang 2019, narkotika jenis shabu begitu dominan diedarkan oleh para pelaku di Kabupaten Kampar. Pada 2020, polisi memperkirakan, narkotika jenis shabu masih yang paling banyak beredar. Karena bisnis benda kristal tersebut lebih menggiurkan ketimbang ganja.(end)

Baca Juga:  Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari