Sabtu, 10 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Sosialisasikan Perbup 

INHIL (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.15/2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hal asal usul, Kamis (7/11).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Sekretariat Daerah (Setda) Inhil Andrismar mengatakan salah satu tujuan kegiatan itu unttuk memberi pemahaman kepada peserta sosialisasi.

"Diantaranya kepala desa (kades) tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup No.15/2018," ungkap Andrismar.

Adapun jumlah peserta sebanyak 85 orang, berasal dari 3 Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Keritang, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Gaung.

Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti (SU) dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa.

"Salah satunya dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing desa yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa," terang wabup.(adv)

INHIL (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.15/2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hal asal usul, Kamis (7/11).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Sekretariat Daerah (Setda) Inhil Andrismar mengatakan salah satu tujuan kegiatan itu unttuk memberi pemahaman kepada peserta sosialisasi.

"Diantaranya kepala desa (kades) tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup No.15/2018," ungkap Andrismar.

Adapun jumlah peserta sebanyak 85 orang, berasal dari 3 Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Keritang, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Gaung.

Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti (SU) dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa.

- Advertisement -

"Salah satunya dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing desa yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa," terang wabup.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

INHIL (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.15/2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hal asal usul, Kamis (7/11).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas (PMTL) Sekretariat Daerah (Setda) Inhil Andrismar mengatakan salah satu tujuan kegiatan itu unttuk memberi pemahaman kepada peserta sosialisasi.

"Diantaranya kepala desa (kades) tentang daftar kewenangan desa melalui Perbup No.15/2018," ungkap Andrismar.

Adapun jumlah peserta sebanyak 85 orang, berasal dari 3 Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Keritang, Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Gaung.

Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti (SU) dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Desa (Pemdes) telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta mengatur dan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di desa.

"Salah satunya dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan kebutuhan masing-masing desa yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa," terang wabup.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari