PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Atas beberapa kejadian kontak fisik yang terjadi antara massa dan aparat dalam unjuk rasa UU Omnibus Law di Riau, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau, mengutuk dan mengecam keras tindakan yang dinilai represif dan tidak humanis yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau dalam menyikapi Aksi Damai Damai Mahasiswa se Riau bersama komponen rakyat.
Presidium KAMI Riau, Muhammad Herwan mengatakan, tindakan represif yang mereka nilai biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau tersebut telah menyebabkan banyaknya korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama dari pihak mahasiswa yang merupakan generasi penerus bangsa.
"Bahkan mengejar sampai masuk ke lokasi Rumah Sakit, selain bertentangan dengan norma dan nilai-nilai peradaban Melayu Riau, juga jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara Pancasila," kata Herwan, dalam keterangan yang diterima Riau Pos, Kamis (8/10/2020).
Dalam aksi itu, massa terdiri dari Buruh, Ormas, dan civil society yang menyuarakan aspirasinya terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan pintu gerbang DPRD Provinsi Riau.
Menurutnya, aksi itu adalah hak asasi dan kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Menyampaikan aspirasi, pendapat, berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi yakni sebagaimana dinyatakan dalam UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945) dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia," jelasnya.
Melihat persoalan ini, KAMI Provinsi Riau mendesak Kapolda Riau untuk meminta maaf kepada Rakyat Riau khususnya Mahasiswa dan menuntut agar bertanggungjawab secara moril dan materil.
Kemudian mendesak Kapolda Riau untuk segera dalam waktu 1 x 24 jam membebaskan mahasiswa atau masyarakat peserta aksi yang ditahan oleh Kepolisian Daerah Riau.
"Dan menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau untuk bertanggungjawab atas pembiaran tindakan represif, biadab dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Riau," pungkasnya.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra