Minggu, 10 November 2024

Sekjen PA 212 Ditetapkan Tersangka

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status hukum terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada Bernard setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. “Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

- Advertisement -

Meski begitu, Argo belum menjabarkan keterlibatan Bernard dalam penganiayaan Ninoy Karundeng. Begitu pula dengan keberadaan Bernard apakah ditahan atau tidak. “Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum,” jelasnya.

Menganggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai ada kecacatan hukum dalam penetapan tersangka terhadap Bernard. Sebab, belum ada pemeriksaan CCTV Masjid Al Falah sebagai tempat penganiayaan terjadi. Selain itu, kondisi korban yang trauma belum tentu hafal satu per satu orang yang memukulinya.

Baca Juga:  Ketinggalan HP

“Itu prematur menurut saya. Karena kita juga belum tahu CCTV-nya. Itu kan kalau saksi itu pelapor kan dalam keadaan seperti itu (trauma, Red), faktor kejiwaannya enggak bisa, mungkin belum bisa ingat,” kata Damai.

- Advertisement -

Sebagai orang yang mengenal Bernard, dia ragu koleganya itu tega melakukan penganiayaan kepada Ninoy Karundeng. Perihal dia berada di lokasi saat kejadian, dinilai wajar. Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang bisa digunakan publik 24 jam.

Selain itu, saat peristiwa terjadi, di area masjid banyak pendemo berdatangan. Oleh karena itu PA 212 akan memberikan pendampingan hukum kepada Bernard. “Saya berposisi ada di Kupang, jadi saya nanti langsung kembali sore ini. Kita akan buat surat kuasa dan langsung besuk,” pungkas Damai.

Baca Juga:  Enam Program Mitigasi Pemerintah Atasi Dampak Covid-19

Sebelumnya, sebuah video pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, dengan wajah babak belur tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria pada sebuah ruangan. Dengan adanya video tersebut, aparat kepolisian langsung turun untuk mendalami kasus tersebut.

Pada video tersebut terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga datang saat aksi unjuk rasa yang marak beberapa hari lalu.

“Jawab baik-baik ya, yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya,” tanya pria tersebut dikutip dari video yang beredar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status hukum terhadap Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka kepada Bernard setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama 12 jam. “Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

- Advertisement -

Meski begitu, Argo belum menjabarkan keterlibatan Bernard dalam penganiayaan Ninoy Karundeng. Begitu pula dengan keberadaan Bernard apakah ditahan atau tidak. “Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum,” jelasnya.

Menganggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menilai ada kecacatan hukum dalam penetapan tersangka terhadap Bernard. Sebab, belum ada pemeriksaan CCTV Masjid Al Falah sebagai tempat penganiayaan terjadi. Selain itu, kondisi korban yang trauma belum tentu hafal satu per satu orang yang memukulinya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Camar Gelar Kampanye Tatap Muka di Pekaitan

“Itu prematur menurut saya. Karena kita juga belum tahu CCTV-nya. Itu kan kalau saksi itu pelapor kan dalam keadaan seperti itu (trauma, Red), faktor kejiwaannya enggak bisa, mungkin belum bisa ingat,” kata Damai.

Sebagai orang yang mengenal Bernard, dia ragu koleganya itu tega melakukan penganiayaan kepada Ninoy Karundeng. Perihal dia berada di lokasi saat kejadian, dinilai wajar. Sebab, lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang bisa digunakan publik 24 jam.

Selain itu, saat peristiwa terjadi, di area masjid banyak pendemo berdatangan. Oleh karena itu PA 212 akan memberikan pendampingan hukum kepada Bernard. “Saya berposisi ada di Kupang, jadi saya nanti langsung kembali sore ini. Kita akan buat surat kuasa dan langsung besuk,” pungkas Damai.

Baca Juga:  Tidur Pakai Bra Bisa Picu Kanker, Mitos Atau Fakta?

Sebelumnya, sebuah video pegiat media sosial, Ninoy Karundeng, dengan wajah babak belur tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, Ninoy diduga sedang diinterogasi oleh sejumlah pria pada sebuah ruangan. Dengan adanya video tersebut, aparat kepolisian langsung turun untuk mendalami kasus tersebut.

Pada video tersebut terdengar jelas percakapan Ninoy dengan seorang pria yang sedang menanyakan beberapa hal kepada Ninoy. Pria itu bertanya terkait kegiatan Ninoy yang diduga datang saat aksi unjuk rasa yang marak beberapa hari lalu.

“Jawab baik-baik ya, yang suruh kamu datang ke sini itu siapa? Kerasin suaranya,” tanya pria tersebut dikutip dari video yang beredar.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari