BANTEN (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, dari 41 korban tewas dalam insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, terdapat dua orang warga negara asing (WNA) yang menjadi korban. Mereka yakni WNA dari Afrika Selatan dan Portugal.
“Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal,” kata Yasonna saat meninjau Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Dalam kesempatan ini, Yasonna menyampaikan duka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam insiden nahas tersebut. Dia menyebut, sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan evakuasi.
“Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini,” ucap Yasonna.
Dia menyebut, korban luka dalam peristiwa ini juga telah dibawa ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan perawatan. Yasonna memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
“Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Yasonna.
Dalam insiden ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memberi kesempatan untuk keluarga tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi keluarganya yang sedang menjalani masa tahanan.
“Kami juga sudah memiliki call center, silahkan keluarganya untuk menghubungi call center 081383557758,” ucap Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Apriyanti.
Rika menyampaikan, pihak keluarga narapidana dapat menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan informasi dari Lapas Kelas I Tangerang terkait kondisi keluarga yang sedang menjalani masa hukuman.
“Kami membuka seluas-luasnya kepada keluarga yang ingin mengetahui kondisi dari warga binaan keluarganya yang menjalankan pidana di Lapas Kelas 1 Tangerang,” pungkas Rika.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra