Selasa, 17 September 2024

Bupati Luncurkan Mobil Pajak PBB-P2

(RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto secara resmi meluncurkan mobil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lapangan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Senin (7/9). Mobil ini, yang disebut Oto Banking, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.

Catur Sugeng Susanto menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar harus lebih sigap menjemput pemasukan bagi daerah. Terutama dengan minimnya anggaran selama pandemi Covid-19 ini. Oto Bank ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyakat.

 ‘’Saya rasa ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi yang selayaknya kita apresiasi. Meskipun di saat kondisi pandemi saat ini, tetapi pelayanan kepada masyarakat bisa dioptimalkan yang akan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar,” kata Catur Sugeng.

Baca Juga:  Boby Irtanto Didukung Alumni Sebagai Kandidat Ketum PB HMI

Lanjut Bupati, untuk operasional mobil layanan ini diharapkan nanti mampu menjangkau hingga ke desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Hal ini sebagai bentuk pelayanan jemput bola.

- Advertisement -

 ‘’Masyarakat kita tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda, tidak perlu lagi mendatangi Bank Riau Kepri membayar pajak. Cukup melalui aplikasi, maka masyarakat sudah tercatat membayar pajak. Saya rasa ini inovasi yang cukup bagus dan solutif sekali. Ke depannya Kita upayakan akan menambah mobile unit Oto Banking ini,’’ lanjut Catur.

Bupati Kampar juga mengimbau untuk selalu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kampar untuk taat bayar pajak. Catur Sugeng pada kesempatan itu mengingatkan kepada masyarakat tentang jatuh tempo membayar pajak PBB-P2. Pajak untuk daerah ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September. Bila lewat dari tanggal itu, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda.

- Advertisement -
Baca Juga:  Putus dengan Jerome Boateng, Model Ini Ditemukan Tewas

Sementara itu, Kepala Bapenda Kampar Kholidah berharap, kehadiran mobil pajak PBB-P2 ini bisa menjadi inovasi terbaru dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, khususnya membayar pajak. Sesuai dengan harapan Bupati Kampar, mobil ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mendongkrak PAD Kampar.(adv)

 

(RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto secara resmi meluncurkan mobil Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di lapangan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Senin (7/9). Mobil ini, yang disebut Oto Banking, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.

Catur Sugeng Susanto menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar harus lebih sigap menjemput pemasukan bagi daerah. Terutama dengan minimnya anggaran selama pandemi Covid-19 ini. Oto Bank ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyakat.

 ‘’Saya rasa ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi yang selayaknya kita apresiasi. Meskipun di saat kondisi pandemi saat ini, tetapi pelayanan kepada masyarakat bisa dioptimalkan yang akan menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar,” kata Catur Sugeng.

Baca Juga:  Putus dengan Jerome Boateng, Model Ini Ditemukan Tewas

Lanjut Bupati, untuk operasional mobil layanan ini diharapkan nanti mampu menjangkau hingga ke desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Kampar. Hal ini sebagai bentuk pelayanan jemput bola.

 ‘’Masyarakat kita tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda, tidak perlu lagi mendatangi Bank Riau Kepri membayar pajak. Cukup melalui aplikasi, maka masyarakat sudah tercatat membayar pajak. Saya rasa ini inovasi yang cukup bagus dan solutif sekali. Ke depannya Kita upayakan akan menambah mobile unit Oto Banking ini,’’ lanjut Catur.

Bupati Kampar juga mengimbau untuk selalu mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kampar untuk taat bayar pajak. Catur Sugeng pada kesempatan itu mengingatkan kepada masyarakat tentang jatuh tempo membayar pajak PBB-P2. Pajak untuk daerah ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 September. Bila lewat dari tanggal itu, maka wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda.

Baca Juga:  Gagalkan Aksi Pencurian Minyak Mentah

Sementara itu, Kepala Bapenda Kampar Kholidah berharap, kehadiran mobil pajak PBB-P2 ini bisa menjadi inovasi terbaru dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, khususnya membayar pajak. Sesuai dengan harapan Bupati Kampar, mobil ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mendongkrak PAD Kampar.(adv)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari