Jumat, 20 September 2024

Kelulusan PPPK Guru 2022 Ditentukan Pemda untuk Pelamar Prioritas II dan III?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas. Peran besar pemerintah daerah dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas II dan III diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK guru.

Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan terlibat dalam proses seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panselnas. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Titah Raja, Jaga Hutan Kita

Panitia Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara. Pasal 39 menyebutkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi Kemendikbudristek.

- Advertisement -

Pelamar prioritas I adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Sementara untuk seleksi pelamar prioritas II dan III, Panitia Seleksi Daerah yang punya peran besar. Pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori 2 atau THK-II. Sedangkan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca Juga:  Sebelum Divaksin Covid-19, Jokowi Ngaku Batuk-Batuk Kecil

Panitia Daerah melakukan seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan III dengan cara melakukan kesesuaian atau verifikasi kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Hasil seleksi itu kemudian disampaikan panitia daerah kepada panitia Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.

- Advertisement -

Selanjutnya, panitia Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi tersebut kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi. Setelah itu, hasil seleksi pelamar priorias II dan III diumumkan oleh panitia daerah dan panitia Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi BKN.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas. Peran besar pemerintah daerah dalam menentukan kelulusan PPPK Guru 2022 untuk pelamar prioritas II dan III diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah.

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK guru.

Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan hasil seleksi administrasi dan terlibat dalam proses seleksi kompetensi bersama-sama dengan Panselnas. Panitia Seleksi Instansi Daerah menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Kurangi Defisit, BPJS Perlu Wajah-wajah Baru

Panitia Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara. Pasal 39 menyebutkan hasil seleksi PPPK Guru 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi Kemendikbudristek.

Pelamar prioritas I adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021. Sementara untuk seleksi pelamar prioritas II dan III, Panitia Seleksi Daerah yang punya peran besar. Pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori 2 atau THK-II. Sedangkan prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca Juga:  Sebelum Divaksin Covid-19, Jokowi Ngaku Batuk-Batuk Kecil

Panitia Daerah melakukan seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan III dengan cara melakukan kesesuaian atau verifikasi kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Hasil seleksi itu kemudian disampaikan panitia daerah kepada panitia Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.

Selanjutnya, panitia Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi tersebut kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi. Setelah itu, hasil seleksi pelamar priorias II dan III diumumkan oleh panitia daerah dan panitia Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi BKN.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari