Selasa, 17 Maret 2026
- Advertisement -

Harga BBM Harusnya Bisa Turun Sejak Maret

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di tengah merosotnya harga minyak dunia. Menurut Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah, semestinya harga BBM di Indonesia sudah turun sejak Maret.

Firman menuturkan harga minyak mentah terus menurun sejak 19 Februari lalu. Tren penurunan harga minyak dunia juga telah membuat sejumlah negara di ASEAN melakukan penyesuaian harga.

Dalam data yang ia presentasikan, harga BBM di tujuh negara ASEAN turun drastis. Di Myanmar, misalnya, harga BBM jenis RON 95 berada di kisaran Rp5 ribuan per liter, jauh di bawah harga BBM jenis RON 90 di Indonesia.

Baca Juga:  Putra Sulung Presiden Lirik Pilkada Solo

"Sementara di domestik, kita lihat trennya tidak pernah turun sejak September. Di beberapa periode ada penurunan seperti Desember, naik lagi Januari dan turun Februari, tapi tidak signifikan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (8/5).

Firman juga mencontohkan, harga BBM Shell di Singapura yang terus turun secara signifikan sejak Januari lalu. Ia juga mengatakan penyesuaian harga BBM di sejumlah negara bahkan telah dilakukan per pekan.

Namun, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tak kunjung dilakukan baik oleh PT Pertamina (Persero) maupun perusahaan penyalur BBM swasta lainnya.

"Artinya kalau memang bisa disesuaikan seharusnya sudah bisa disesuaikan Maret atau April. Tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta SPBU lain," katanya.

Baca Juga:  Tiga Kasi Kejari Laksanakan Sertijab dan Pisah Sambut

Dalam kesempatan sama, Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan, pihaknya memang tidak bisa melakukan intervensi terhadap penetapan harga BBM.

"Tapi, kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU Persaingan Usaha Tidak Sehat)," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di tengah merosotnya harga minyak dunia. Menurut Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah, semestinya harga BBM di Indonesia sudah turun sejak Maret.

Firman menuturkan harga minyak mentah terus menurun sejak 19 Februari lalu. Tren penurunan harga minyak dunia juga telah membuat sejumlah negara di ASEAN melakukan penyesuaian harga.

Dalam data yang ia presentasikan, harga BBM di tujuh negara ASEAN turun drastis. Di Myanmar, misalnya, harga BBM jenis RON 95 berada di kisaran Rp5 ribuan per liter, jauh di bawah harga BBM jenis RON 90 di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Rohil Patroli Tegakkan Disiplin Pemakaian Masker pada Malam Hari

"Sementara di domestik, kita lihat trennya tidak pernah turun sejak September. Di beberapa periode ada penurunan seperti Desember, naik lagi Januari dan turun Februari, tapi tidak signifikan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (8/5).

Firman juga mencontohkan, harga BBM Shell di Singapura yang terus turun secara signifikan sejak Januari lalu. Ia juga mengatakan penyesuaian harga BBM di sejumlah negara bahkan telah dilakukan per pekan.

- Advertisement -

Namun, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tak kunjung dilakukan baik oleh PT Pertamina (Persero) maupun perusahaan penyalur BBM swasta lainnya.

"Artinya kalau memang bisa disesuaikan seharusnya sudah bisa disesuaikan Maret atau April. Tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta SPBU lain," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  20 ribu Ton Gula Sudah Terdistribusi

Dalam kesempatan sama, Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan, pihaknya memang tidak bisa melakukan intervensi terhadap penetapan harga BBM.

"Tapi, kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU Persaingan Usaha Tidak Sehat)," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di tengah merosotnya harga minyak dunia. Menurut Direktur Ekonomi KPPU Zulfirmansyah, semestinya harga BBM di Indonesia sudah turun sejak Maret.

Firman menuturkan harga minyak mentah terus menurun sejak 19 Februari lalu. Tren penurunan harga minyak dunia juga telah membuat sejumlah negara di ASEAN melakukan penyesuaian harga.

Dalam data yang ia presentasikan, harga BBM di tujuh negara ASEAN turun drastis. Di Myanmar, misalnya, harga BBM jenis RON 95 berada di kisaran Rp5 ribuan per liter, jauh di bawah harga BBM jenis RON 90 di Indonesia.

Baca Juga:  Polres Rohil Patroli Tegakkan Disiplin Pemakaian Masker pada Malam Hari

"Sementara di domestik, kita lihat trennya tidak pernah turun sejak September. Di beberapa periode ada penurunan seperti Desember, naik lagi Januari dan turun Februari, tapi tidak signifikan," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (8/5).

Firman juga mencontohkan, harga BBM Shell di Singapura yang terus turun secara signifikan sejak Januari lalu. Ia juga mengatakan penyesuaian harga BBM di sejumlah negara bahkan telah dilakukan per pekan.

Namun, penyesuaian harga BBM di dalam negeri tak kunjung dilakukan baik oleh PT Pertamina (Persero) maupun perusahaan penyalur BBM swasta lainnya.

"Artinya kalau memang bisa disesuaikan seharusnya sudah bisa disesuaikan Maret atau April. Tapi ini tidak dilakukan baik oleh Pertamina maupun empat perusahaan swasta SPBU lain," katanya.

Baca Juga:  SE Kemendikbud soal Demo, BEM SI: Pembungkaman Civitas Akademika

Dalam kesempatan sama, Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan, pihaknya memang tidak bisa melakukan intervensi terhadap penetapan harga BBM.

"Tapi, kalau ada pelaku usaha secara bersama tidak mengindahkan atau melanggar (regulasi) itu, tentu berpotensi terhadap pelanggaran Pasal 5 soal penetapan harga (dalam UU Persaingan Usaha Tidak Sehat)," katanya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari