Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda dan Jaksa KPK sama Pikir-Pikir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Emirsyah juga diberi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27, selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dalam pertimbangan hakim, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut,” ucap Hakim Rosmina.

Baca Juga:  Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Dumai

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Emirsyah dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

 

“Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi,” jelas Hakim Rosmina.

Majelis hakim meyakini, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Emirsyah diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Baca Juga:  Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR

Vonis terhadap mantan Garuda Indonesia itu lebih ringan dari tututan Jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim Tipikor Jakarta.

Laporan: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi Jakarta. Emirsyah juga diberi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315,27, selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

- Advertisement -

Dalam pertimbangan hakim, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

“Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut,” ucap Hakim Rosmina.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelebaran Jalan di Bengkalis, Pemprov Riau Gunakan Sistem Padat Karya

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Emirsyah dinilai berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

 

“Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi,” jelas Hakim Rosmina.

Majelis hakim meyakini, Emirsyah terbukti menerima suap sebesar Rp46 miliar terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Emirsyah juga diyakini menerima suap dari Soetikno sebesar EUR 1,2 juta dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar serta tindak pidana pencucian uang.

Terkait TPPU, Emirsyah disebut melakukan pencucian uang melalui tujuh cara. Mulai dari mentransfer uang hingga membayar hutang kredit.

Emirsyah diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Baca Juga:  Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Dumai

Vonis terhadap mantan Garuda Indonesia itu lebih ringan dari tututan Jaksa KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Tak hanya itu, Emirsyah dituntut hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Atas putusan itu, Emirsyah dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis Hakim Tipikor Jakarta.

Laporan: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari