JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengimbau agar aparat kepolisian lebih mengedepankan tindakan humanis dan profesional dalam menertibkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis. Ketegasan harus ditunjukkan sebagai bukti nyata kehadiran negara, tetapi prinsip profesional, modern, dan terpercaya juga mesti dipertahankan,” kata Herman, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Untuk itu, dia berharap agar segera ada kejelasan secara detail terkait pelaksanaan tugas aparat kepolisian selama PSBB. Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
"Untuk pelaksanaan tugas di lapangan, saya meminta pimpinan dan para pejabat di Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik,” kata Herman.
Herman memahami betul anggaran Polri yang mengalami pengurangan selepas dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Namun, kata Herman, kondisi tersebut bukan menjadi alasan untuk tidak menjalankan tugas dan fungsi Polri secara profesional.
“Berdasarkan Perpres tersebut, anggaran Polri berkurang sekitar Rp 8 triliun. Saya berharap Polri di bawah Jenderal Idham Aziz bisa melakukan penyesuaian agar fungsi Polri dalam menjamin keamanan dan ketertian masyarakat tidak terganggu akibat pemotongan anggaran tersebut,” kata Herman.
Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan Polri agar mengantisipasi potensi meningkatnya gangguan Kamtibmas akibat pandemi Covid-19 termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” tuturnya .
Di sisi lain, Herman juga mengingatkan bahwa penerapan PSBB ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-saa memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman