Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dijemput Sang Ayah, Ridho Rhoma Bebas Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi Ridho Rhoma kini bisa menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (8/1).

Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharusnya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab, seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.

“(Tahu akan keluar lebih cepat) Waktu SK datang sih bulan Desember,” ucap Ridho Rhoma saat ditemui Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Baca Juga:  Gubernur Riau Borong Anugerah Adinata Syariah 2022

Kebebasan Ridho Rhoma ini dijemput oleh ayahnya Rhoma Irama dan tim kuasa hukum. Pedangdut berusia 30 tahun mengaku senang sekali akhirnya bisa menghirup udara bebas.

“Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih atas bimbingannya buat Papa yang selalu ada,” tutur Ridho Rhoma.

Setelah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Ridho Rhoma akan lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga besarnya. Sebab, terpisah oleh tembok lapas selama sekitar 6 bulan membuat Ridho Rhoma sudah sangat rindu pada ayahanda, ibunda, dan saudara-saudaranya.

“Puas-puasin ketemu sama Mama, Papa, adik, keluarga dulu. Insya Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan,” ucap Ridho Rhoma.

Baca Juga:  Simak, Ketika Agung Hercules Harus Berjuang Hadapi Kanker Otak

Sementara itu, Rhoma Irama berharap kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ridho bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang putra untuk tidak terjatuh ke lubang yang sama di masa yang akan datang. Rhoma Irama menaruh harapan besar kepada Ridho.

Ridho Rhoma kembali menjalani hukuman pada Juli 2019 lalu setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Jaksa Penuntut UMum (JPU) yang memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma 10 bulan rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma atas kasus tersebut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi Ridho Rhoma kini bisa menghirup udara bebas setelah resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini, Rabu (8/1).

Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari total hukuman yang seharusnya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

- Advertisement -

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab, seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.

“(Tahu akan keluar lebih cepat) Waktu SK datang sih bulan Desember,” ucap Ridho Rhoma saat ditemui Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  MPR Minta Pemerintah Masukkan Guru Agama dalam Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK

Kebebasan Ridho Rhoma ini dijemput oleh ayahnya Rhoma Irama dan tim kuasa hukum. Pedangdut berusia 30 tahun mengaku senang sekali akhirnya bisa menghirup udara bebas.

“Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih atas bimbingannya buat Papa yang selalu ada,” tutur Ridho Rhoma.

Setelah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Ridho Rhoma akan lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga besarnya. Sebab, terpisah oleh tembok lapas selama sekitar 6 bulan membuat Ridho Rhoma sudah sangat rindu pada ayahanda, ibunda, dan saudara-saudaranya.

“Puas-puasin ketemu sama Mama, Papa, adik, keluarga dulu. Insya Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan,” ucap Ridho Rhoma.

Baca Juga:  Partai Golkar Berduka, Airlangga Minta Kader Bantu Korban Bencana Semeru

Sementara itu, Rhoma Irama berharap kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ridho bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang putra untuk tidak terjatuh ke lubang yang sama di masa yang akan datang. Rhoma Irama menaruh harapan besar kepada Ridho.

Ridho Rhoma kembali menjalani hukuman pada Juli 2019 lalu setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Jaksa Penuntut UMum (JPU) yang memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sementara majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma 10 bulan rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma atas kasus tersebut.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari