Sabtu, 9 November 2024

Kembali Berjuang Berantas Korupsi, 44 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN Polri

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute memandang bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan.

“IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12).

- Advertisement -

Praswad memastikan, mayoritas mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), salah satu cara untuk kembali berjuang memberantas korupsi.

Baca Juga:  Berantas Hoaks, Instagram Luncurkan Fitur Baru 

“Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang sehingga apapun pilihan itu lebih kepada pertimbangan personal bukan karena adanya perbedaan pendapat,” tegas Praswad.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi sebanyak 44 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kepastian ini didapat setelah 52 mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi.

- Advertisement -

“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Karena itu, Polri memberikan waktu sampai dengan besok kepada pihak lainnya yang belum memberikan jawaban.

Baca Juga:  Beri Tali Asih 947 Pegawai DPD RI, La Nyalla Apresiasi Kinerja Kesekjenan

“(Sisanya) menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ungkap Ramadhan.

Pengangkatan mantan pegawai KPK jadi ASN Polri ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini mengatur keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menanggapi hal tersebut, IM57+ Institute memandang bahwa opsi menjadi ASN Polri merupakan salah satu bentuk perjuangan untuk mematahkan berbagai stigma serta cara untuk melanjutkan perjuangan.

“IM57+ Institute memahami adanya pegawai KPK yang tidak mengambil opsi tersebut karena alasan personal. Hal tersebut mengingat secara keseluruhan, eks pegawai KPK memiliki persamaan pandangan yang saling mendukung opsi yang diambil masing-masing individu,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Praswad memastikan, mayoritas mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan dalih tidak memenuhi asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), salah satu cara untuk kembali berjuang memberantas korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Izin Umrah Tak Kunjung Didapat, MPR: Harus Eksra Lobi, Yakinkan Saudi!

“Semua eks pegawai KPK yang diberhentikan bersepakat bahwa opsi ASN Polri merupakan salah satu cara berjuang sehingga apapun pilihan itu lebih kepada pertimbangan personal bukan karena adanya perbedaan pendapat,” tegas Praswad.

Sebelumnya, Mabes Polri mengonfirmasi sebanyak 44 mantan pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Kepastian ini didapat setelah 52 mantan pegawai KPK mengikuti proses sosialisasi.

“Hasil sosialisasi yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, saat ini ada 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Polri. Karena itu, Polri memberikan waktu sampai dengan besok kepada pihak lainnya yang belum memberikan jawaban.

Baca Juga:  Kapal Pengangkut Orang Kembali Berlayar

“(Sisanya) menunggu konfirmasi 4 orang. Diberikan batas waktu sampai besok pagi,” ungkap Ramadhan.

Pengangkatan mantan pegawai KPK jadi ASN Polri ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Perpol ini mengatur keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari