Categories: Nasional

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

RIAUPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).

PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.

Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)

Redaksi

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

23 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

23 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago