Categories: Nasional

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

RIAUPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).

PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.

Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)

Redaksi

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

11 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

12 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

24 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

1 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago