Penggeledahan ulang ini turut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebab, sebelumnya Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama. (HUMAS KEJATI RIAU)
RIAUPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).
PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.
Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.
Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).
Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.
Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.
Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…
Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…
Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…
Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…
Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…