Categories: Nasional

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

RIAUPOS.CO  – Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (5/5).

PEKANBARU (RP) – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan di kantor Disdikbud Rohil.

Pada hari yang sama, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang diketahui merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.

Langkah itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026.

Penyidikan difokuskan pada dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang diselidiki.

Zikrullah menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih terus menelusuri dokumen dan data tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab,” ujar Zikrullah, Rabu (6/5).

Kembali dilakukannya penggeledahan di Disdikbud Rohil dinilai memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di daerah tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa terkait proyek tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Disdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa, menjalani proses persidangan, dan dinyatakan bersalah.

Penggeledahan untuk perkara tahun anggaran berbeda ini menunjukkan aparat penegak hukum masih mendalami kemungkinan adanya penyimpangan yang lebih luas.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup Zikrullah.(end)

Redaksi

Recent Posts

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

13 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

13 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

14 jam ago

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

3 hari ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

4 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

6 hari ago