BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima uang kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja rutin di Disdik Rohil tahun 2014.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Herdianto SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor menerima sisa uang pengganti sebesar Rp40 juta dari terpidana Misnawati yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Rabu (6/4/2022) .
Sebelumnya, Misnawati terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan subsidar.
Dia dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Pembayaran sisa uang pengganti tersebut, karena dalam proses penyidikan telah dilakukan penyitaan uang terpidana yang dititipkan sebesar Rp140 juta dan sudah disetorkan ke kas negara. Sehingga sisa uang pengganti yang belum dibayarkan sebagaimana dalam putusan oleh terpidana Misnawati yaitu sejumlah Rp40 juta," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH, Kamis (7/4/2022).
Usai diterima, katanya, sisa uang pengganti tersebut diserahkan dan disetorkan langsung oleh bendahara penerima ke kas negara. Kasus korupsi di Disdik Rohil itu sebelumnya menjerat tiga tersangka. Yakni Misnawati (Kadisdik), HS (swasta), dan JS (honorer Disdik).
"Kasus korupsi ini merupakan anggaran belanja rutin di lingkup Disdik Rohil tahun 2014," kata Yogi.
Yogi menjelaskan terungkapnya kasus korupsi ini berawal adanya temuan PPATK terkait rekening gendut tenaga honorer di Rohil. Tenaga honorer tersebut adalah tersangka JS.
"Dalam rekening terlihat transaksi keuangan miliaran rupiah. Padahal status pemilik rekening hanya pegawai honorer. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui, JS hanya pemilik rekening namun dananya dari Kadisdik," kataYogi.
Hasil penyidikan akhirnya diketahui adanya korupsi dana anggaran rutin tahun 2014. Di mana dana rutin belanja sebesar Rp1,92 miliar ternyata dikorupsi Rp1,8 miliar.
Dana belanja rutin tersebut dimanipulasi dengan membuat laporan fiktif. Misalnya dana untuk pembelian alat tulis kantor, atau pembuatan kursi untuk sekolah.
Berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 719/TU/2018/ 2755 K/PID.SUS/2017 tanggal 14 Maret 2018 terpidana Misnawati tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang pada pokoknya menyatakan dalam amar putusanya menyatakan terpidana Misnawati terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan subsidar.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan menjatuhkan pidana tambahan membayar uang penganti sebesar Rp180 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi