JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan relaksasi kredit di tengah pandemi Covid-19 memaksa perbankan dan lembaga pembiayaan jeli menyeleksi debitur. Dengan demikian, kebijakan itu tepat sasaran. Karena itu, debitur diimbau proaktif mengajukan permohonan relaksasi kredit.
"Keringanan cicilan pembayaran kredit maupun leasing tidak otomatis. Debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing lebih dulu untuk asesmen," kata Sekar Putih Djarot, juru bicara OJK, Senin (6/4).
Keringanan yang diberikan berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, serta pengurangan tunggakan pokok dan bunga. Jika perlu menambah fasilitas dan mengonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara, OJK menyerahkan skema restrukturisasi (keringanan) kredit tersebut kepada bank masing-masing. Sebab, asesmen profil dan kemampuan membayar debitur setiap bank bervariasi.
Namun, OJK mewanti-wanti perbankan agar memberikan keringanan kredit dengan kehati-hatian, tanggung jawab, dan tepat sasaran agar tidak terjadi moral hazard. Jangan sampai malah dimanfaatkan debitur yang memang angsurannya bermasalah sebelum pandemi.
OJK mengimbau supaya debitur yang kesulitan segera melapor. "Bagi yang kreditnya macet sebelum wabah Covid-19, bank silakan melakukan penarikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin.
Wimboh menekankan agar bank maupun leasing tidak menarik tagihan dengan menggunakan jasa debt collector. Dia tidak menampik masih menerima laporan kasus penarikan kendaraan oleh debt collector. Mayoritas dialami oleh debitur yang bekerja di sektor informal sebagai pengemudi ojek online.
Seminggu yang lalu, OJK sudah memanggil perwakilan Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta kendaraan yang dipakai (nomor mesin dan nomor rangka). Begitu pula perusahaan rental kendaraan.
"OJK meminta kerja sama dengan perusahaan tersebut untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif," ucap alumnus Universitas Sebelas Maret tersebut.
OJK meminta perbankan maupun perusahaan pembiayaan menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Termasuk pekerja informal yang berpenghasilan harian.
Dalam kondisi normal, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi debitor agar masuk kategori lancar. Yakni, ketepatan membayar angsuran, prospek usaha, serta kondisi debitor. Namun, lantaran kondisi ekonomi global sulit akibat pandemi, hanya ketepatannya yang sudah dikategorikan lancar.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal