Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Saudi Hapus Karantina, Biaya Umrah Bisa Turun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira berhembus buat umat muslim seluruh dunia. Arab Saudi memutuskan melonggarkan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke negaranya, termasuk jemaah umrah. Sejumlah aturan protokol kesehatan mereka hapus. Kebijakan ini diharapkan membuat jemaah umrah semakin nyaman dan biaya perjalanannya bisa lebih hemat.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Ansyari menjelaskan sejumlah kelonggaran atau bahkan bisa dikatakan pencabutan protokol kesehatan di Arab Saudi itu.

"Alhamdulillah Saudi kembali normal. Tidak lagi menerapkan protokol  kesehatan," katanya, Ahad (6/3). Informasi adanya pencabutan protokol kesehatan itu tertuang dalam surat dari otoritas penerbangan sipil Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).

Zaki mengatakan ada tujuh kebijakan pencabutan protokol kesehatan di Arab Saudi. Yaitu karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi. Kemudian penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina kepada penumpang yang sudah membayar. "Saf salat kembali rapat di semua masjid di Arab Saudi, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," katanya.

Jemaah tetap diminta menggunakan masker ketika di ruang tertutup. Aturan berikutnya tidak perlu jaga jarak di tempat umum serta tidak diwajibkan pakai masker di tempat terbuka. Arab Saudi juga tidak mewajibkan PCR dan antigen ketika datang ke sana. Lalu ada asuransi khusus yang menanggung biaya perawatan akibat Covid-19 selama berada di sana. "Asuransi ini untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena Covid-19," katanya.

Zaki mengatakan, Senin (7/3) hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) bersama asosiasi travel umrah menggelar rapat menyikapi kebijakan Arab Saudi tersebut. Di antara yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah ketentuan pemberangkatan umrah satu pintu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pemerintah tentu akan membuat penyelarasan kebijakan penyelenggaraan umrah menyusul aturan baru dari Arab Saudi itu. "Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," katanya.

Baca Juga:  SPI Meranti Pelaksana Terbaik Se-Indonesia

Hilman membenarkan bahwa kebijakan pemberangkatan umrah satu pintu dari asrama haji akan disesuaikan. Dia menuturkan Kemenag akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan untuk membahas penyelenggaraan umrah. Dia menegaskan bahwa BNPB Badan Kemenkes adalah lembaga yang berwenang secara teknis mengatur kebijakan pencegahan Covid-19.

Dia menyebut beberapa aturan yang akan dikaji. Seperti kewajiban swab PCR dan karantina sebelum terbang umrah. "Jangan sampai di sananya (Arab Saudi) tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak diperlukan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya," jelasnya.

Sementara itu, di Tanah Air, kebijakan peniadaan masa karantina untuk PPLN alias wisatawan mancanegara (wisman) resmi mulai berlaku, Senin (7/3) hari ini. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Sah! Sesuai dengan sesuai arahan dari bapak Presiden Jokowi, Bali akan menjalani uji coba bebas karantina mulai 7 Maret 2022. Bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksin lengkap dan juga booster, " tulis Sandi dalam akun Instagram-nya, Sabtu (5/3).

Sandi berharap ini menjadi kabar baik bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia optimistis akan makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru tercipta. "Saya berharap, ini menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," tulisnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 tidak berkomentar soal uji coba PPLN tanpa karantina ini. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas terbaru Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur soal Protokol Kesehatan PPLN, tidak disebutkan adanya dispensasi PPLN untuk Bali. Dalam protokol ke 5 poin f sub poin i dan ii PPLN masih dikenakan kewajiban karantina selama 7 x 24 jam bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis pertama, kemudian karantina selama 3 x 24 jam bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis kedua ataupun ketiga (booster).

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Hingga berita ini ditulis, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menolak memberikan penjelasan mendetil soal tidak tercantumnya dispensasi untuk PPLN Bali ini dalam SE Satgas. Yang jelas, Wiku mengisyaratkan bahwa kewajiban karantina ini masih berlaku bahkan untuk PPLN dari Bali.

"Kalau sampai ada pengaturan yang berbeda, pasti akan ada peraturan baru," jelas Wiku, Ahad (6/3) malam. Wiku juga mengatakan bahwa meskipun sifatnya uji coba, semua harus mengikuti aturan yang ada di SE Satgas. "Untuk sementara tunggu saja keputusan resmi pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, menyambut uji coba ini, pakar kesehatan menitipkan agar pemerintah memperhatikan soal pemeriksaan PCR. Guru Besar FK UI dan Mantan Dirjen P2P Kemenkes Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan PPLN yang masuk harus dipastikan berstatus negatif dan juga sudah divaksin lengkap dan booster.

Selain itu menurut Yoga, baik kiranya pemerintah memperhatikan cakupan vaksinasi di negara-negara asal PPLS. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih (AS) mengumumkan bahwa dua pertiga orang dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya.

"Tentu persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda. Kalau ada negara-negara yg sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan bisa ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," jelas Yoga.

Selain itu, dalam daftar pertanyaan yang harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga/kerabat yang Covid-19 positif.

Meskipun sudah bebas masuk tanpa karantina, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI ini mengatakan baiknya tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.

"Informasi PPLN yang masuk sebaiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," jelasnya. (tau/wan/das)

Laporan: JPG, Jakarta

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira berhembus buat umat muslim seluruh dunia. Arab Saudi memutuskan melonggarkan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke negaranya, termasuk jemaah umrah. Sejumlah aturan protokol kesehatan mereka hapus. Kebijakan ini diharapkan membuat jemaah umrah semakin nyaman dan biaya perjalanannya bisa lebih hemat.

Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakaria Ansyari menjelaskan sejumlah kelonggaran atau bahkan bisa dikatakan pencabutan protokol kesehatan di Arab Saudi itu.

- Advertisement -

"Alhamdulillah Saudi kembali normal. Tidak lagi menerapkan protokol  kesehatan," katanya, Ahad (6/3). Informasi adanya pencabutan protokol kesehatan itu tertuang dalam surat dari otoritas penerbangan sipil Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).

Zaki mengatakan ada tujuh kebijakan pencabutan protokol kesehatan di Arab Saudi. Yaitu karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi. Kemudian penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina kepada penumpang yang sudah membayar. "Saf salat kembali rapat di semua masjid di Arab Saudi, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," katanya.

- Advertisement -

Jemaah tetap diminta menggunakan masker ketika di ruang tertutup. Aturan berikutnya tidak perlu jaga jarak di tempat umum serta tidak diwajibkan pakai masker di tempat terbuka. Arab Saudi juga tidak mewajibkan PCR dan antigen ketika datang ke sana. Lalu ada asuransi khusus yang menanggung biaya perawatan akibat Covid-19 selama berada di sana. "Asuransi ini untuk jaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena Covid-19," katanya.

Zaki mengatakan, Senin (7/3) hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) bersama asosiasi travel umrah menggelar rapat menyikapi kebijakan Arab Saudi tersebut. Di antara yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah ketentuan pemberangkatan umrah satu pintu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan pemerintah tentu akan membuat penyelarasan kebijakan penyelenggaraan umrah menyusul aturan baru dari Arab Saudi itu. "Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," katanya.

Baca Juga:  DPR Pertanyakan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Hilman membenarkan bahwa kebijakan pemberangkatan umrah satu pintu dari asrama haji akan disesuaikan. Dia menuturkan Kemenag akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kementerian Kesehatan untuk membahas penyelenggaraan umrah. Dia menegaskan bahwa BNPB Badan Kemenkes adalah lembaga yang berwenang secara teknis mengatur kebijakan pencegahan Covid-19.

Dia menyebut beberapa aturan yang akan dikaji. Seperti kewajiban swab PCR dan karantina sebelum terbang umrah. "Jangan sampai di sananya (Arab Saudi) tidak perlu karantina, di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak diperlukan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya," jelasnya.

Sementara itu, di Tanah Air, kebijakan peniadaan masa karantina untuk PPLN alias wisatawan mancanegara (wisman) resmi mulai berlaku, Senin (7/3) hari ini. Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

"Sah! Sesuai dengan sesuai arahan dari bapak Presiden Jokowi, Bali akan menjalani uji coba bebas karantina mulai 7 Maret 2022. Bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksin lengkap dan juga booster, " tulis Sandi dalam akun Instagram-nya, Sabtu (5/3).

Sandi berharap ini menjadi kabar baik bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia optimistis akan makin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru tercipta. "Saya berharap, ini menjadi kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu," tulisnya.

Sementara itu, Satgas Covid-19 tidak berkomentar soal uji coba PPLN tanpa karantina ini. Dalam Surat Edaran (SE) Satgas terbaru Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur soal Protokol Kesehatan PPLN, tidak disebutkan adanya dispensasi PPLN untuk Bali. Dalam protokol ke 5 poin f sub poin i dan ii PPLN masih dikenakan kewajiban karantina selama 7 x 24 jam bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis pertama, kemudian karantina selama 3 x 24 jam bagi mereka yang telah menerima vaksin dosis kedua ataupun ketiga (booster).

Baca Juga:  SPI Meranti Pelaksana Terbaik Se-Indonesia

Hingga berita ini ditulis, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menolak memberikan penjelasan mendetil soal tidak tercantumnya dispensasi untuk PPLN Bali ini dalam SE Satgas. Yang jelas, Wiku mengisyaratkan bahwa kewajiban karantina ini masih berlaku bahkan untuk PPLN dari Bali.

"Kalau sampai ada pengaturan yang berbeda, pasti akan ada peraturan baru," jelas Wiku, Ahad (6/3) malam. Wiku juga mengatakan bahwa meskipun sifatnya uji coba, semua harus mengikuti aturan yang ada di SE Satgas. "Untuk sementara tunggu saja keputusan resmi pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, menyambut uji coba ini, pakar kesehatan menitipkan agar pemerintah memperhatikan soal pemeriksaan PCR. Guru Besar FK UI dan Mantan Dirjen P2P Kemenkes Prof Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan PPLN yang masuk harus dipastikan berstatus negatif dan juga sudah divaksin lengkap dan booster.

Selain itu menurut Yoga, baik kiranya pemerintah memperhatikan cakupan vaksinasi di negara-negara asal PPLS. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih (AS) mengumumkan bahwa dua pertiga orang dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya.

"Tentu persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda. Kalau ada negara-negara yg sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan bisa ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," jelas Yoga.

Selain itu, dalam daftar pertanyaan yang harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan Covid-19 positif, atau ada anggota keluarga/kerabat yang Covid-19 positif.

Meskipun sudah bebas masuk tanpa karantina, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI ini mengatakan baiknya tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.

"Informasi PPLN yang masuk sebaiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," jelasnya. (tau/wan/das)

Laporan: JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari