Jumat, 20 September 2024

Mahfud MD Akui Saat Ini Aturan Hukum Masih Bisa Diperjualbelikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai instansi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka Hari Peringatan Anti Korupsi se-Dunia di Mapolda Riau, Senin (6/12/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, selain APH hadir juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Keduanya didapuk sebagai pemateri atau keynote speaker dalam rapat koordinasi yang digelar sejak pagi hari itu. 

Usai memberikan materi, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan rezim pemerintah Indonesia pasca reformasi telah bertransformasi menjadi pemerintahan yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

- Advertisement -

Dalam penegakan hukum sendiri, pemerintah menganut tiga teori dasar dalam membangun perlawanan terhadap korupsi. 

Pertama adalah pembangunan materi hukum. Di mana, materi hukum yang dibangun melalui undang-undang telah diterapkan sedemikian rupa. Termasuk juga aturan yang memperberat ancaman hukum bagi pelaku korupsi. 

- Advertisement -

"Kita sudah buat sampai semua UU yang melarang dan mengancam berat pelaku korupsi," ungkap Mahfud. 

Baca Juga:  Mendadak Jadi "Sultan", Warga Mumbai Carter Pesawat ke Dubai

Kedua adalah pembangunan struktur hukum atau leader structur. Dengan struktur yang ada saat ini, negara memperkuat setiap lembaga yang dibentuk sampai benar-benar tidak bisa diintervensi. 

"Kita buat lembaga dengan kewenangan yang kuat. Sebagai contoh pengadilan dibuat satu atap tidak bisa diintervensi," paparnya. 

Untuk yang terakhir, sambung Mahfud, merupakan yang paling minim perhatian. Yakni pembangunan budaya anti korupsi. 

Di mana, poin ini juga sekaligus menjadi tema peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati pada hari ini. 

"Sekarang ini yang belum banyak mendapat perhatian adalah pembangunan budaya hukum. Ini sekaligus menjadi tema peringatan hari korupsi sedunia. Bagaimana kita membangun budaya anti korupsi dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya anti korupsi," imbuhnya. 

Ia melanjutakan, pada saat menjadi keynote speaker, Mahfud memberikan kata kunci dalam membangun budaya anti korupsi. Kepada APH, Mahfud berpesan untuk tidak membangun pemberantasan korupsi dengan membuat orang takut kepada aturan hukum. 

Baca Juga:  Puluhan Botol Miras Diamankan

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut. Karena aturan hukum bisa diperjual belikan. Anda punya kenalan, bisa bayar mungkin perkara lenyap. Anda punya backup politik, perkaranya dikesampingkan. Nah itu masih sering terjadi," ucapnya. 

Sebab itu, Mahfud meminta agar budaya antikorupsi harus dibangun juga bukan hanya untuk orang takut kepada hukum, tetapi takut juga pada aturan di luar hukum. 

Tepatnya, berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang orang korupsi dan mengancam orang korupsi. Termasuk juga pada pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. 

"Seperti hukum tidak suka mencuri, tolong menolong, gotong royong, itu budaya kita. Kalau melanggar hukum tertangkap masuk penjara, kalau disini (ajaran agama, red) dosa," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat Penegak Hukum (APH) dari berbagai instansi melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka Hari Peringatan Anti Korupsi se-Dunia di Mapolda Riau, Senin (6/12/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, selain APH hadir juga Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Keduanya didapuk sebagai pemateri atau keynote speaker dalam rapat koordinasi yang digelar sejak pagi hari itu. 

Usai memberikan materi, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan rezim pemerintah Indonesia pasca reformasi telah bertransformasi menjadi pemerintahan yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam penegakan hukum sendiri, pemerintah menganut tiga teori dasar dalam membangun perlawanan terhadap korupsi. 

Pertama adalah pembangunan materi hukum. Di mana, materi hukum yang dibangun melalui undang-undang telah diterapkan sedemikian rupa. Termasuk juga aturan yang memperberat ancaman hukum bagi pelaku korupsi. 

"Kita sudah buat sampai semua UU yang melarang dan mengancam berat pelaku korupsi," ungkap Mahfud. 

Baca Juga:  MA Sunat Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

Kedua adalah pembangunan struktur hukum atau leader structur. Dengan struktur yang ada saat ini, negara memperkuat setiap lembaga yang dibentuk sampai benar-benar tidak bisa diintervensi. 

"Kita buat lembaga dengan kewenangan yang kuat. Sebagai contoh pengadilan dibuat satu atap tidak bisa diintervensi," paparnya. 

Untuk yang terakhir, sambung Mahfud, merupakan yang paling minim perhatian. Yakni pembangunan budaya anti korupsi. 

Di mana, poin ini juga sekaligus menjadi tema peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia yang diperingati pada hari ini. 

"Sekarang ini yang belum banyak mendapat perhatian adalah pembangunan budaya hukum. Ini sekaligus menjadi tema peringatan hari korupsi sedunia. Bagaimana kita membangun budaya anti korupsi dan tidak membiarkan tumbuhnya budaya anti korupsi," imbuhnya. 

Ia melanjutakan, pada saat menjadi keynote speaker, Mahfud memberikan kata kunci dalam membangun budaya anti korupsi. Kepada APH, Mahfud berpesan untuk tidak membangun pemberantasan korupsi dengan membuat orang takut kepada aturan hukum. 

Baca Juga:  Dilantik, HNSI Minta Pemerintah Maksimalkan Pemberantasan Ilegal Fishing

"Kita jangan membangun pemberantasan korupsi itu hanya membuat orang takut. Karena aturan hukum bisa diperjual belikan. Anda punya kenalan, bisa bayar mungkin perkara lenyap. Anda punya backup politik, perkaranya dikesampingkan. Nah itu masih sering terjadi," ucapnya. 

Sebab itu, Mahfud meminta agar budaya antikorupsi harus dibangun juga bukan hanya untuk orang takut kepada hukum, tetapi takut juga pada aturan di luar hukum. 

Tepatnya, berpegang teguh pada ajaran agama masing-masing yang melarang orang korupsi dan mengancam orang korupsi. Termasuk juga pada pesan moral yang bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia. 

"Seperti hukum tidak suka mencuri, tolong menolong, gotong royong, itu budaya kita. Kalau melanggar hukum tertangkap masuk penjara, kalau disini (ajaran agama, red) dosa," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari