Jumat, 20 September 2024

122 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 122 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dimusnahkan, Kamis (5/11). Barang haram ditaksir senilai ratusan miliar rupiah ini, merupakan hasil mengungkapan yang dilakukan Polda Riau dan BNNP Riau dengan menjerat sebelas tersangka. 

Proses pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mako Brimob Polda Riau di Jalan Durian, Pekanbaru. Kegiatan itu diawali pengecekan keaslian sabu serta ekstasi oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metamfetamin serta amfetamin. 

Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang memiliki suhu 400 derajat celcius. Sedangkan ekstasi dihancurkan dengan diblender, lalu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisikan larutan pembersih lantai. 

Kapolda menyampaikan, sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam waktu dua bulan terkahir. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning.  "19 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, hasil pengungkapan BNNP Riau. Sisanya, sekitar 103 kg sabu pengungkapan jajaran Polda Riau. Ini akan terus kami kolaborasikan," ujar Agung. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Jika Terbukti Salah, Dewas KPK Diminta Pecat Lili Pintauli

Terhadap 103 kg sabu, dipaparkan Agung, merupakan barang bukti hasil pengungkapan di lima lokasi berbeda. Dua di antaranya dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Yang mana, salah satu kasus melibatkan oknum personel Ditreskrimum Polda Riau, Kompol IZ. 

Semantara, tiga perkara lainnya hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Indragiri Hilir (Inhil).  "Kami musnahkan sebagai bentuk tahapan kegiatan operasi tangkap tangan. Memusnahkan barang bukti adalah kewajiban kami. Kami semua sedang menyelesaikan langkah atau upaya pemberantas narkoba," imbuh jenderal bintang dua ini. 

- Advertisement -

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyampaikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan jajaran BNNP Riau yang dikomandoi Brigjen Kenedy. Yaitu, dalam pemberantasan peredaran barang haram di Bumi Melayu. 

"Ini langkah awal kita Pak Kenedy, bersama seluruh jajaran BNNP dan BNNK. Kami ingin menyelesaikan ini dengan cara bekerja sama. Perlu saya sampaikan bahwa, ini akan terus kami jalankan terkait penegakan hukum," papar mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

Mengenai adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran narkoba, Agung menegaskan, tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Seperti oknum personel Polsek Rupat yang dipecat dengan tidak hormat serta diancam hukuman mati. "Satu bintara saya yang di Rupat, September kemarin terlibat jadi kurir sabu, hukumannya hukuman mati. Bukan kemarin kita tangkap IZ, itu adalah tangkapan pertama, bukan. Kami bersama BNNP Riau, tidak akan pandang bulu," ujarnya.

Baca Juga:  Digugat Cerai Aldi Bragi, Ririn: Berarti Bagus...

Massa Halangi Petugas Tangkap Pengedar Narkoba

Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Kecamatan Pekanbaru Kota jadi pusat perhatian Kamis (5/11) sore. Pasalnya di sana terjadi kericuhan saat petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku pengedar narkoba. Namun massa menghalangi petugas dan melempar batu ke arah petugas maupun ke kendaraan petugas.

Hal itu membuat Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya turun langsung ke lokasi. Di sana tampak Kapolres membawa senjata api (senpi) laras panjang. Meski begitu, tidak ada tembakan peringatan di lapangan. Dijelaskan Nandang, pihaknya sempat kesulitan saat menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengedar narkotika. 

"Memang ada sedikit perlawanan dari beberapa kelompok yang berupaya menghalangi petugas," katanya.(rir/sof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 122 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dimusnahkan, Kamis (5/11). Barang haram ditaksir senilai ratusan miliar rupiah ini, merupakan hasil mengungkapan yang dilakukan Polda Riau dan BNNP Riau dengan menjerat sebelas tersangka. 

Proses pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Mako Brimob Polda Riau di Jalan Durian, Pekanbaru. Kegiatan itu diawali pengecekan keaslian sabu serta ekstasi oleh petugas dari Bidang Labfor Polda Riau. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat metamfetamin serta amfetamin. 

Sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator yang memiliki suhu 400 derajat celcius. Sedangkan ekstasi dihancurkan dengan diblender, lalu dimasukkan ke dalam ember yang telah berisikan larutan pembersih lantai. 

Kapolda menyampaikan, sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil pengungkapan dalam waktu dua bulan terkahir. Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning.  "19 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, hasil pengungkapan BNNP Riau. Sisanya, sekitar 103 kg sabu pengungkapan jajaran Polda Riau. Ini akan terus kami kolaborasikan," ujar Agung. 

Baca Juga:  Niat Traktir, Berujung Malu

Terhadap 103 kg sabu, dipaparkan Agung, merupakan barang bukti hasil pengungkapan di lima lokasi berbeda. Dua di antaranya dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Yang mana, salah satu kasus melibatkan oknum personel Ditreskrimum Polda Riau, Kompol IZ. 

Semantara, tiga perkara lainnya hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Dumai, Polres Bengkalis, dan Polres Indragiri Hilir (Inhil).  "Kami musnahkan sebagai bentuk tahapan kegiatan operasi tangkap tangan. Memusnahkan barang bukti adalah kewajiban kami. Kami semua sedang menyelesaikan langkah atau upaya pemberantas narkoba," imbuh jenderal bintang dua ini. 

Mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyampaikan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan jajaran BNNP Riau yang dikomandoi Brigjen Kenedy. Yaitu, dalam pemberantasan peredaran barang haram di Bumi Melayu. 

"Ini langkah awal kita Pak Kenedy, bersama seluruh jajaran BNNP dan BNNK. Kami ingin menyelesaikan ini dengan cara bekerja sama. Perlu saya sampaikan bahwa, ini akan terus kami jalankan terkait penegakan hukum," papar mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

Mengenai adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam peredaran narkoba, Agung menegaskan, tidak akan memberi toleransi sedikit pun. Seperti oknum personel Polsek Rupat yang dipecat dengan tidak hormat serta diancam hukuman mati. "Satu bintara saya yang di Rupat, September kemarin terlibat jadi kurir sabu, hukumannya hukuman mati. Bukan kemarin kita tangkap IZ, itu adalah tangkapan pertama, bukan. Kami bersama BNNP Riau, tidak akan pandang bulu," ujarnya.

Baca Juga:  Digugat Cerai Aldi Bragi, Ririn: Berarti Bagus...

Massa Halangi Petugas Tangkap Pengedar Narkoba

Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Kecamatan Pekanbaru Kota jadi pusat perhatian Kamis (5/11) sore. Pasalnya di sana terjadi kericuhan saat petugas kepolisian Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan pelaku pengedar narkoba. Namun massa menghalangi petugas dan melempar batu ke arah petugas maupun ke kendaraan petugas.

Hal itu membuat Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya turun langsung ke lokasi. Di sana tampak Kapolres membawa senjata api (senpi) laras panjang. Meski begitu, tidak ada tembakan peringatan di lapangan. Dijelaskan Nandang, pihaknya sempat kesulitan saat menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengedar narkotika. 

"Memang ada sedikit perlawanan dari beberapa kelompok yang berupaya menghalangi petugas," katanya.(rir/sof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari