Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar seluruh kepala daerah melakukan penertiban pengelolaan parkir. Imbauan ini menyusul peristiwa yang terjadinya insiden pungutan liar oleh organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta jatah parkir di minimarket Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (6/11).

- Advertisement -

Investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

- Advertisement -

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

“Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

“Kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar seluruh kepala daerah melakukan penertiban pengelolaan parkir. Imbauan ini menyusul peristiwa yang terjadinya insiden pungutan liar oleh organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta jatah parkir di minimarket Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Pak Mendagri menghimbau agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (6/11).

Investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dalam hal mengundang investasi seluas-luasnya untuk membuka lapangan pekerjaan. Sehingga pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurutnya, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Ormas.

“Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

“Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

“Kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya