Selasa, 26 November 2024
spot_img

Saut Situmorang: Revisi UU KPK Bertentangan dengan Piagam PBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik langkah DPR yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saut menilai, poin-poin dalam draf revisi UU KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB. Poin-poin yang tidak relevan dengan (pasal-pasal terkait) gratifikasi,” kata Saut usai mengikuti acara #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9).

Menurut Saut, salah satu poin yang melemahkan KPK yakni dimungkinkannya kepala negara mengintervensi lembaga antirasuah tersebut. Padahal dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.

“Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen,” tegas Saut.

Menurut Saut, seharusnya DPR fokus merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, masih banyak substansi UU Tipikor yang tidak sejalan dengan dengan Piagam PBB.

Baca Juga:  Kelebihan Sparkle Sabun Cuci Piring Terbaik

“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, disela-sela kunjungan kerjanya di Boyolali, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Jokowi menyebut, akan melihat terlebih dahulu poin-poin yang akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, selama ini lembaga antirasuah sudah bekerja dengan baik. KPK telah bekerja sepenuh hati untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.

Baca Juga:  Bupati Ekspose RKPD Tahun 2021

Mengenai persepsi bahwa revisi UU tersebut bakal melemahkan KPK, mantan Wali Kota Surakarta ini berpikir positif. Dia yakin, langkah DPR untuk merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menguatkan kembali kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

“Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik langkah DPR yang ingin merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saut menilai, poin-poin dalam draf revisi UU KPK tidak sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Yang jelas, poin-poin (revisi UU KPK) yang kami anggap tidak relevan dengan piagam antikorupsi PBB. Poin-poin yang tidak relevan dengan (pasal-pasal terkait) gratifikasi,” kata Saut usai mengikuti acara #SaveKPK di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9).

- Advertisement -

Menurut Saut, salah satu poin yang melemahkan KPK yakni dimungkinkannya kepala negara mengintervensi lembaga antirasuah tersebut. Padahal dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun.

“Itu sudah cukup membuktikan bahwa KPK itu independen,” tegas Saut.

- Advertisement -

Menurut Saut, seharusnya DPR fokus merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasalnya, masih banyak substansi UU Tipikor yang tidak sejalan dengan dengan Piagam PBB.

Baca Juga:  Besok, Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

“Oleh sebab itu, apa yang kami lakukan hari ini adalah terus memperjuangkan poin-poin yang kami tanda tangani dalam Piagam PBB itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, disela-sela kunjungan kerjanya di Boyolali, Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Jokowi menyebut, akan melihat terlebih dahulu poin-poin yang akan direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat. Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara,” kata Jokowi usai meresmikan pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai, selama ini lembaga antirasuah sudah bekerja dengan baik. KPK telah bekerja sepenuh hati untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi,” ucap Jokowi.

Baca Juga:  Bacabup Cutra Dukung Pelaksanaan Pilkada Desember 2020

Mengenai persepsi bahwa revisi UU tersebut bakal melemahkan KPK, mantan Wali Kota Surakarta ini berpikir positif. Dia yakin, langkah DPR untuk merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menguatkan kembali kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

“Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari