JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penetapan Iduladha 2021 pada 10 Juli nanti. Muhammadiyah sudah lebih dahulu menetapkan Iduladha jatuh pada 20 Juli. Seperti tahun lalu, Hari Raya Kurban 2021 diprediksi serentak.
Perkiraan Iduladha 2021 berlangsung serentak di antaranya disampaikan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin.
"In sya Allah seragam, Iduladha jatuh pada 20 Juli," katanya, kemarin (5/7).
Thomas menerangkan posisi bulan pada saat magrib 10 Juli nanti sudah di atas ufuk sekitar dua derajat. Biasanya ketika bulan sudah lebih dari dua derajat, ada kesaksian perukyat berhasil mengamati hilal atau bulan muda. Sehingga kemungkinan awal Zulhijah jatuh pada 11 Juli, sehingga Iduladha yang diperingati setiap 10 Zulhijah jatuh pada 20 Juli. Tetapi Thomas mengatakan untuk kepastiannya tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat yang nantinya dipimpin langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas digelar secara daring atau online. Pelaksanaan sidang isbat secara fisik di kantor Kemenag sangat dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Undangan untuk menghadiri sidang isbat fisik dibatasi hanya Menag, Wamenag, MUI, serta Komisi VIII DPR," katanya. Sedangkan untuk peserta dari unsur pimpinan ormas Islam, diundang mengikuti sidang isbat secara virtual. Termasuk peliputan media juga dilakukan secara terbatas oleh TVRI sebagai TV pool.
Seperti sidang isbat pada umumnya, nanti akan terbagi dalam tiga sesi. Pertama adalah paparan posisi hilal awal Zulhijah oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag mulai pukul 17.00 WIB. Kemudian disusul dengan sesi sidang isbat yang dipimpin Menag Yaqut. Lalu sesi ketika penyampaian hasil sidang isbat kepada masyarakat.
Kamaruddin mengingatkan Kemenag sudah menerbitkan surat edaran panduan ibadah dalam rangka Idul Adha 2021. Khususnya untuk daerah pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. Di antara ketentuannya adalah tidak ada takbir keliling. Kemudian Salat Iduladha dijalankan di rumah masing-masing. Lalu penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau dibatasi hanya panitia dan pekurban saja.
Salat Iduladha Sesuai Ketentuan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye Covid-19 untuk tidak melaksanakan Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid, tapi bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Tidak hanya zona merah dan oranye saja, MUI juga mengimbau bagi warga yang sedang sakit agar tidak melaksanakan Salat Iduladha di masjid meskipun dia berada di zona hijau atau zona kuning. Sementara, bagi daerah yang zona hijau atau zona kuning boleh melaksanakan Salat Iduladha secara berjamaah di masjid/musala maupun di lapangan, tetapi dengan menerapkan protokol yang ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, membawa sajadah/alas salat masing-masing dari rumah.
Kemudian kepada pengurus masjid, MUI mengimbau agar memasang jarak (menjaga jarak), menghindari kerumunan, mengisi kapasitas ruangan hanya 10 persen dari kapasitas masjid/musala.
Selanjutnya, MUI juga mengimbau agar pengurus masjid menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. Melakukan pembersihan dan disinfektan di area tempat pelaksanaan.
Hal itu diungkapkan Ketua MUI Riau, Prof Ilyas Husti. Ia mengatakan berdasarkan surat dari Kementerian Agama RI, imbauan dari MUI dan instruksi dan imbauan Gubri maka MUI Riau mengeluarkan imbauan berkenaan dengan pelaksanaan takbiran di malam Iduladha.
"Untuk itu kami menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan takbir, tapi dilaksanakan di masjid dengan prokes yang ketat (bagi daerah wilayah zona hijau dan kuning)," ujar Ilyas Husti.
Kemudian, MUI juga imbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Pelaksanaan Salat Iduladha harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Selanjutnya, terkait Salat Iduladha tidak boleh laksanakan bagi dua zona yaitu merah dan orangye. Bagi zona merah dan orangye dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Bagi wilayah yang zona hijau atau kuning silakan melaksanakan di masjid/lapangan tetapi dengan prokes yang ketat," jelasnya.
Kemudian kepada khotib dan imam, MUI minta ayat-ayat yang dibacakan pada pelaksanaan Salat Iduladha adalah ayat-ayat pendek. Dan mempersingkat pelaksanaan khutbah dan Salat Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Kemudian, selesai salat tidak tidak bersalaman. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus. Selanjutnya, untuk proses pemotongan hewan korban dilakukan secara ketat dengan diatur jam pemotongannya untuk mengindari kerumunan.
"Kami juga mengimbau agar panitia kurban bisa langsung mengantar daging kurban ke rumah masing-masing warga. Hal itu guna untuk mencegah kerumunan pada saat pembagian daging kurban," terangnya.
Ditambahkannya, jika daerah itu berada di zona merah atau tempat penyebaran Covid-19 tinggi maka disarankan agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan.
"Itu imbauan kami, untuk menetapkan mana zona merah, oranye, hijau dan kuning itu tergantung masing-masing kepala daerah atau gugus tugas Covid-19 di masing-masing daerah," pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs H Abdul Karim MPd mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui tata cara pelaksaan Salat Iduladha di masa pandemi. Apakah dilaksanakan di masjid atau tidak. Pasalnya, pihaknya saat ini belum melakukan rapat dengan pemerintah daerah kota Pekanbaru atau pihak terkait untuk membahas pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di masa pandemi. (wan/jpg/dof)