Categories: Nasional

Menko PMK: Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kembali menegaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulan ini.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Akibatnya, terjadi defisit dalam penyelenggaraan JKN. Kebijakan ini, kata Muhadjir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per Agustus 2019. Khusus PBI APBD 2019 selisih Rp19.000 ditanggung pemerintah pusat.

"Itu sudah kita ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat dan kita laksanakan apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75/2019 di Jakarta, Senin (6/1).

Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

"Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.

Menteri Kesehatan Terawan meyakinkan penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN dan sebagai bentuk negara hadir untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan pada prinsipnya penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," katanya. (esy)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

15 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

15 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

15 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

15 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

19 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

2 hari ago