Categories: Nasional

Menko PMK: Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kembali menegaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulan ini.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Akibatnya, terjadi defisit dalam penyelenggaraan JKN. Kebijakan ini, kata Muhadjir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per Agustus 2019. Khusus PBI APBD 2019 selisih Rp19.000 ditanggung pemerintah pusat.

"Itu sudah kita ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat dan kita laksanakan apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75/2019 di Jakarta, Senin (6/1).

Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

"Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.

Menteri Kesehatan Terawan meyakinkan penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN dan sebagai bentuk negara hadir untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan pada prinsipnya penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," katanya. (esy)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

16 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

16 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

1 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago