Categories: Nasional

Menko PMK: Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, kembali menegaskan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan bulan ini.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Akibatnya, terjadi defisit dalam penyelenggaraan JKN. Kebijakan ini, kata Muhadjir, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Perpres tersebut disebutkan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.

Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per Agustus 2019. Khusus PBI APBD 2019 selisih Rp19.000 ditanggung pemerintah pusat.

"Itu sudah kita ambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat dan kita laksanakan apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres Nomor 75/2019 di Jakarta, Senin (6/1).

Muhadjir menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres Nomor 75/2019. Di antaranya menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.

"Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah JKN dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.

Menteri Kesehatan Terawan meyakinkan penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN dan sebagai bentuk negara hadir untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan pada prinsipnya penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR.

"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," katanya. (esy)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago