Categories: Nasional

Mantan Ketua PPP Dituntut Empat Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut penjara empat tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.

Selain itu, Romy juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan sekaligus pencabutan hak politik.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Jaksa penuntut juga memohon majelis hakim agar mencabut hak politik Romy selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Wawan juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Romy. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan karena perbuatan Romi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Romy juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," kata Wawan.

Wawan menerangkan analisis yuridis dengan meyakini Romi terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat dan jasmani.

Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Romy disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin sebesar Rp325 juta.

Romy juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

Wawan juga menyimpulkan Romi menggunakan pengaruh politiknya sebagai Ketua Umum PPP untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kata Wawan, Romy telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (tan)

Editor: Erizal
Sumber: jpnn.com
 

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

12 jam ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

14 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

14 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

14 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

15 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

17 jam ago