Dibantu alat berat, petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di Jalan Sudirman ujung tepatnya setelah Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah (Jembatan Siak IV) hingga Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai, Jumat (8/5/2026). Satpol-PP Pekanbaru untuk Riau Pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pertanahan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik pemerintah kota, Jumat (8/5) siang. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, mulai dari area setelah Jembatan Siak IV hingga Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, bersama Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah.
Dalam proses penertiban, petugas menurunkan satu unit alat berat ekskavator untuk membongkar bangunan nonpermanen serta pagar beton yang diduga dibangun secara ilegal di atas lahan aset pemerintah kota.
Satu per satu warung dan lapak semi permanen yang berada di lokasi dibongkar oleh petugas. Selain itu, pagar pembatas beton yang dipasang oleh oknum masyarakat di area aset pemerintah juga ikut diratakan.
Mardiansyah menjelaskan, langkah penertiban dilakukan setelah pemerintah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada penghuni maupun pihak yang menguasai lahan tanpa hak.
“Sudah kita peringatkan berkali-kali namun tidak diindahkan. Karena itu hari ini dilakukan tindakan tegas berupa penertiban,” ujarnya.
Menurutnya, lahan yang ditertibkan merupakan aset milik Pemko Pekanbaru dengan luas sekitar delapan hektare.
Selain berdiri di atas tanah pemerintah, sejumlah bangunan juga diketahui berada di daerah milik jalan (DMJ) sehingga dinilai melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Ia menegaskan, pemerintah kota berkomitmen menjaga seluruh aset daerah agar tidak dimanfaatkan atau dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu.
“Kami fokus melakukan penataan di Jalan Jenderal Sudirman Ujung karena cukup banyak bangunan liar yang berdiri di lahan milik pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Desheriyanto menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada warga.
“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya. Padahal secara hukum lahan ini adalah aset Pemko Pekanbaru,” katanya.
Ia menambahkan, setelah proses pembongkaran selesai, kawasan tersebut akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik.
“Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan fasilitas umum lainnya,” ungkap Desheriyanto.
Selama kegiatan berlangsung, aparat gabungan berjaga di sejumlah titik guna memastikan proses penertiban berjalan aman dan tertib.
Beberapa warga juga terlihat menyaksikan pembongkaran bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat usaha.
Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan ataupun menguasai lahan tanpa izin resmi, terutama di atas aset milik pemerintah daerah.
Pemerintah kota juga memastikan akan terus melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aset daerah yang dikuasai secara ilegal.
Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Bengkalis dibanderol Rp96 juta, sementara pengawasan hewan kurban di…
Polres Kuansing kembali menertibkan aktivitas PETI dengan memusnahkan 10 rakit penambang emas ilegal di Kuantan…
HPT Rohil bersama PMI Pekanbaru berhasil mengumpulkan 150 kantong darah dalam kegiatan donor darah di…
Umri mewisuda 418 lulusan dan terus memperkuat langkah menuju kampus unggul dengan pengembangan fasilitas dan…
Pemko Pekanbaru mulai menerapkan program 1 ASN 1 RW di dua kecamatan dan akan memperluas…
KMP Tirus kembali beroperasi melayani rute Insit-Mengkapan usai baling-baling kapal yang tersangkut jaring selesai diperbaiki.