Kamis, 12 September 2024

Pontianak Pertama Miliki Hutan TORA

PONTIANAK (RIAUPOS.CO) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (01/09/2019). SK TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektar," ujar Menteri Siti.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.

"Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," jelas Menteri Siti.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Rohul Teken MoU

Pola penyelesaian TORA meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, "Perhutanan Sosial" seluas 125.680 hektare, dan "Resettlement" (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

- Advertisement -

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.

Menteri Siti menyampaikan, yang menjadi latar belakangnya yaitu adanya ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat.

"Pada waktu yang lalu, kebanyakan alokasinya untuk swasta. Baru di zaman Bapak Presiden Jokowi ini, akses itu diberikan kepada masyarakat, melalui Reforma Agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial. Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat," ungkapnya.

Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Baca Juga:  DPR Ingatkan Mafia Obat yang Bermain di Covid-19

Saat meninjau, Menteri LHK didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Soepriyanto, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Helmi Basalamah, Pengamat Sumber Daya Alam Diah Siradiredja, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL Herban Heryandana, dan Kepala UPT KLHK di Kalimantan Barat.

Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Siti beserta rombongan, yaitu Rumah Radankng. Menteri Siti beserta rombongan disambut oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di rumah adat Suku Dayak yang menjadi landmark baru di Kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa ini. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan ke Taman Alun Kapuas.

Lokasi terakhir yang dikunjungi yaitu Taman Digulis. Menteri Siti dan rombongan didampingi Gubernur Kalbar berjalan kaki menyusuri jogging track di taman yang menyuguhkan kesejukan rindangnya pepohonan. (ADV)

PONTIANAK (RIAUPOS.CO) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (01/09/2019). SK TORA rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat dalam waktu dekat.

"Ini untuk pertama kali TORA dari kawasan hutan, akan diberikan kepada masyarakat. Untuk seluruh Kalimantan, pada putaran pertama ini sekitar 80 ribu hektar," ujar Menteri Siti.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA, sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan total luas lahan 330.357 hektare yang akan dilaksanakan dalam tiga periode.

"Bedanya dengan sertifikat yang dibagikan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN itu lahannya memang milik rakyat, kemudian oleh ATR/BPN disertifikatkan. Kalau ini dilepaskan dari hutan, untuk menjadi sertifikat. Artinya rakyat mendapatkan kepastian atas tanah yang didapat dari hutan," jelas Menteri Siti.

Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Rohul Teken MoU

Pola penyelesaian TORA meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, "Perhutanan Sosial" seluas 125.680 hektare, dan "Resettlement" (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan.

Menteri Siti menyampaikan, yang menjadi latar belakangnya yaitu adanya ketimpangan penguasaan tanah untuk kehidupan masyarakat.

"Pada waktu yang lalu, kebanyakan alokasinya untuk swasta. Baru di zaman Bapak Presiden Jokowi ini, akses itu diberikan kepada masyarakat, melalui Reforma Agraria atau redistribusi lahan, dan hutan sosial. Itu dilakukan sebagai perbaikan terhadap keberpihakan kepada masyarakat. Jadi izin-izin untuk masyarakat kita percepat," ungkapnya.

Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.

Baca Juga:  Ormas FPI Dilarang, Mahfud: Tidak Ada Lagi Legal Standing

Saat meninjau, Menteri LHK didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Soepriyanto, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Helmi Basalamah, Pengamat Sumber Daya Alam Diah Siradiredja, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen PKTL Herban Heryandana, dan Kepala UPT KLHK di Kalimantan Barat.

Lokasi pertama yang dikunjungi Menteri Siti beserta rombongan, yaitu Rumah Radankng. Menteri Siti beserta rombongan disambut oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, di rumah adat Suku Dayak yang menjadi landmark baru di Kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa ini. Selanjutnya, rombongan melanjutkan peninjauan ke Taman Alun Kapuas.

Lokasi terakhir yang dikunjungi yaitu Taman Digulis. Menteri Siti dan rombongan didampingi Gubernur Kalbar berjalan kaki menyusuri jogging track di taman yang menyuguhkan kesejukan rindangnya pepohonan. (ADV)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari