Categories: Nasional

Kemenag Segera Keluarkan Kebijakan soal Dana Talangan Haji

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menaruh perhatian pada praktik pemberian fasilitas pembiayaan atau dana talangan haji. Menurut dia fasilitas ini memicu semakin panjangan antrean haji. Dia mencontohkan di Sulawesi Selatan antrean haji hingga 44 tahun.

Dia tidak bisa memungkiri bahwa semakin panjangnya antrean haji itu dipicu oleh praktik dana talangan haji. Dengan fasilitas dana talangan haji itu, orang yang belum memiliki uang cukup, dapat mendaftar dan mendapatkan nomor porsi haji. Lembaga keuangan atau sejenisnya memberikan talangan, kemudian orang tersebut membayar secara angsuran disertai bunga atau sejenisnya.

"Sehingga orang berlomba-lomba dan kita tahu sekarang antreannya sudah sedemikian panjang," katanya saat meresmikan Wisma Shafa Asrama Haji Sudiang di Makassar pada Sabtu (3/4). Untuk itu Yaqut mengatakan Kemenag mencoba menjadi jalan keluar dari panjangnya antrean haji itu. Salah satunya kebijakan yang akan diambil adalah tidak menerima pendaftaran haji dengan menggunakan dana talangan.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi setuju dengan gagasan yang bakal diambil Kemenag itu. "Waktu zaman (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, red) Pak Anggito Abimanyu (dana talangan haji) sudah dilarang. Tetapi belakangan dana talangan haji terus bermunculan dengan beragam skema," katanya, kemarin (4/4).

Dia mengatakan Kemenag harus duduk bersama pihak terkait untuk mengeluarkan regulasi larangan dana talangan haji itu. Kemenag harus membahas bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan yang terpenting adalah pihak perbankan.

Menurut Dadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, lembaga keuangan tentu ingin berupaya mengelola dana dari masyarakat sebanyak-banyaknya. Termasuk dengan memberikan fasilitas pembiayaan atau dana talangan haji.

Sementara itu BPKH selaku pengelola dana haji posisinya juga cukup berat. "BPKH tentu ingin mengelola dana haji sebesar-besarnya," katanya. Sebab BPKH selama ini harus menyediakan uang untuk subsidi haji yang cukup besar. Rata-rata biaya haji terakhir adalah Rp35 jutaan per orang. Sedangkan biaya riil haji mencapai Rp70 juta.

Dengan hitungan kasar sejatinya jamaah hanya membayar separuh biaya haji. Sisanya dibayar dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Dengan kondisi tersebut, BPKH ingin mengelola dana haji yang besar. Supaya hasil pengelolaannya juga besar dan mampu memberikan subsidi yang tinggi setiap musim hajinya. Untuk bisa mengelola dana haji yang besar, jumlah jamaah haji yang mendaftar juga harus banyak.

Menurut pengamatannya antrian haji menjadi sangat panjang sekitar 2009-2010 lalu. Saat itu pendaftar haji sangat banyak. Pemicunya adalah banyaknya lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dana talangan haji.(wan/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

22 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

22 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

23 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

23 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago