Jumat, 20 September 2024

Polisi Temukan 60 Ribu Masker Ditimbun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Jakarta Utara menemukan 60 ribu masker ditimbun di wilayahnya. Pelaku sengaja menimbun masker untuk dijual dengan harga selangit. Hal itu menyusul naiknya harga masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada kasus virus corona di Indonesia.

"Barang bukti itu hasil penggerebekan penimbunan masker dan mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Sebagai tindakan tegas, selain menyeret pelaku ke jalur pidana, polisi juga akan menjual masker-masker hasil timbunan ini dengan harga normal kepada masyarakat. Situasi ini diputuskan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap masker.

Baca Juga:  Evaluasi Persyaratan Kegiatan Libatkan Orang Banyak

"Kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," sambungnya.

- Advertisement -

Penjualan masker ini akan dilakukan mulai hari ini. Nantinya uang penjualan masker itu yang akan digunakan oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

"Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22 ribu per boks, kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," kata Budhi.

- Advertisement -

Namun, polisi akan memberlakukan pembatasan pembelian masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukan ke plastik per-10," tandas Budhi.

Baca Juga:  Pak Bupati, Tolong Perbaiki Jalan Kampung Kami

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Jakarta Utara menemukan 60 ribu masker ditimbun di wilayahnya. Pelaku sengaja menimbun masker untuk dijual dengan harga selangit. Hal itu menyusul naiknya harga masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada kasus virus corona di Indonesia.

"Barang bukti itu hasil penggerebekan penimbunan masker dan mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Sebagai tindakan tegas, selain menyeret pelaku ke jalur pidana, polisi juga akan menjual masker-masker hasil timbunan ini dengan harga normal kepada masyarakat. Situasi ini diputuskan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap masker.

Baca Juga:  Ikut Gebyar Vaksin Massal Berhadiah Sepeda Motor

"Kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," sambungnya.

Penjualan masker ini akan dilakukan mulai hari ini. Nantinya uang penjualan masker itu yang akan digunakan oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

"Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22 ribu per boks, kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," kata Budhi.

Namun, polisi akan memberlakukan pembatasan pembelian masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukan ke plastik per-10," tandas Budhi.

Baca Juga:  Simak Pantangan Setelah Vaksin Booster Menurut Dokter

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari