Kamis, 10 April 2025

Polisi Temukan 60 Ribu Masker Ditimbun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Jakarta Utara menemukan 60 ribu masker ditimbun di wilayahnya. Pelaku sengaja menimbun masker untuk dijual dengan harga selangit. Hal itu menyusul naiknya harga masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada kasus virus corona di Indonesia.

"Barang bukti itu hasil penggerebekan penimbunan masker dan mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Sebagai tindakan tegas, selain menyeret pelaku ke jalur pidana, polisi juga akan menjual masker-masker hasil timbunan ini dengan harga normal kepada masyarakat. Situasi ini diputuskan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap masker.

Baca Juga:  Kanit Reskrim Polsek Keritang Ditikam, Pelaku Tewas Ditembak

"Kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," sambungnya.

Penjualan masker ini akan dilakukan mulai hari ini. Nantinya uang penjualan masker itu yang akan digunakan oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

"Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22 ribu per boks, kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," kata Budhi.

Namun, polisi akan memberlakukan pembatasan pembelian masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukan ke plastik per-10," tandas Budhi.

Baca Juga:  Cyberpunk 2077 Kembali Ditunda

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Jakarta Utara menemukan 60 ribu masker ditimbun di wilayahnya. Pelaku sengaja menimbun masker untuk dijual dengan harga selangit. Hal itu menyusul naiknya harga masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada kasus virus corona di Indonesia.

"Barang bukti itu hasil penggerebekan penimbunan masker dan mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Sebagai tindakan tegas, selain menyeret pelaku ke jalur pidana, polisi juga akan menjual masker-masker hasil timbunan ini dengan harga normal kepada masyarakat. Situasi ini diputuskan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap masker.

Baca Juga:  Fadli Zon: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Memiliki Sejumlah Kekeliruan

"Kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," sambungnya.

Penjualan masker ini akan dilakukan mulai hari ini. Nantinya uang penjualan masker itu yang akan digunakan oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

"Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22 ribu per boks, kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," kata Budhi.

Namun, polisi akan memberlakukan pembatasan pembelian masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukan ke plastik per-10," tandas Budhi.

Baca Juga:  Pandemi, Unilak Gelar Pamaba Secara Daring

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Polisi Temukan 60 Ribu Masker Ditimbun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Jakarta Utara menemukan 60 ribu masker ditimbun di wilayahnya. Pelaku sengaja menimbun masker untuk dijual dengan harga selangit. Hal itu menyusul naiknya harga masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada kasus virus corona di Indonesia.

"Barang bukti itu hasil penggerebekan penimbunan masker dan mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Sebagai tindakan tegas, selain menyeret pelaku ke jalur pidana, polisi juga akan menjual masker-masker hasil timbunan ini dengan harga normal kepada masyarakat. Situasi ini diputuskan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap masker.

Baca Juga:  Kanit Reskrim Polsek Keritang Ditikam, Pelaku Tewas Ditembak

"Kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," sambungnya.

Penjualan masker ini akan dilakukan mulai hari ini. Nantinya uang penjualan masker itu yang akan digunakan oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

"Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22 ribu per boks, kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," kata Budhi.

Namun, polisi akan memberlakukan pembatasan pembelian masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukan ke plastik per-10," tandas Budhi.

Baca Juga:  Cegah Dikorupsi, Usulkan Bansos Barang Diganti Bantuan Uang Tunai

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Jakarta Utara menemukan 60 ribu masker ditimbun di wilayahnya. Pelaku sengaja menimbun masker untuk dijual dengan harga selangit. Hal itu menyusul naiknya harga masker di pasaran usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada kasus virus corona di Indonesia.

"Barang bukti itu hasil penggerebekan penimbunan masker dan mencari keuntungan dari tingginya harga," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Sebagai tindakan tegas, selain menyeret pelaku ke jalur pidana, polisi juga akan menjual masker-masker hasil timbunan ini dengan harga normal kepada masyarakat. Situasi ini diputuskan mengingat adanya kebutuhan masyarakat terhadap masker.

Baca Juga:  Cyberpunk 2077 Kembali Ditunda

"Kami lakukan diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya kita sedikit melanggar aturan tapi demi kepentingan umum masyarakat lebih luas gitu loh," sambungnya.

Penjualan masker ini akan dilakukan mulai hari ini. Nantinya uang penjualan masker itu yang akan digunakan oleh polisi sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

"Makanya yang jual nanti tersangka, bukan kita, cuma kita awasi. Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22 ribu per boks, kami minta tersangka jual harga segitu sesuai harga sebelum naik," kata Budhi.

Namun, polisi akan memberlakukan pembatasan pembelian masker itu. "Setiap orang datang beli kami batasi 10 pcs, sudah kami masukan ke plastik per-10," tandas Budhi.

Baca Juga:  Fadli Zon: Iuran BPJS Naik 2 Kali Lipat, Memiliki Sejumlah Kekeliruan

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari