Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

KPK Kasasi Putusan Banding Amril Mukminin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi  terhadap mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Adapun alasan kasasi, kata dia, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Penerapan Prilaku 3T dan 3M, Upaya Memutus Penularan Covid-19

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca Juga:  Megawati Minta Pemerintah Lakukan Ini untuk Sutopo

Sumber: Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi  terhadap mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Adapun alasan kasasi, kata dia, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pakai E-Rapor, Tahapan SNPMB Dimulai Akhir Bulan Ini

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

- Advertisement -

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

- Advertisement -

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca Juga:  Menko Airlangga Ingatkan Daerah Percepat Serapan Anggaran Covid-19

Sumber: Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi  terhadap mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Adapun alasan kasasi, kata dia, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Penerapan Prilaku 3T dan 3M, Upaya Memutus Penularan Covid-19

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.

Baca Juga:  Donald Trump Jadi Trending Topic

Sumber: Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari