JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
Adapun alasan kasasi, kata dia, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sumber: Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis (4/2/2021) tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2/2021).
- Advertisement -
Adapun alasan kasasi, kata dia, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Ali.
- Advertisement -
Diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sumber: Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun