JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Pegadaian (Persero) menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Menangani hal itu, PT Pegadaian memproses secara hukum para pelaku di balik penipuam lelang online tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R Swasono Amoeng Widodo. Ia menyampaikan, dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa atas nama SRD (inisial) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 310, Pasal 311 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melibatkan PT Pegadaian (Persero) sebagai pihak pelapor.
"Adapun kronologi perkara, diawali ketika perusahaan menemukan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan. Modus operandi penipuan yang dilakukan para pelaku dengan cara membuat akun-akun Instagram yang menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun resmi Pegadaian," jelas Swasono, Selasa (2/11).
Swasono menjelaskan, untuk meyakinkan calon korban, pelaku mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, hingga bahkan kartu pengenal karyawan (id card), bahkan membuat rekening bank atas nama Pegadaian. Kemudian pelaku menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah, jauh di bawah harga pasar. Selain itu, mereka juga menawarkan barang berharga lainnya seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama dan barang sejenis lainnya kepada calon korban.
Selanjutnya calon korban diminta melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening bank milik pelaku, tetapi kemudian barang yang dipesan tersebut tidak dikirimkan. Bahkan setelah uang melalui transfer bank telah diterima, pelaku menutup atau menon-aktifkan akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu tersebut.
Dikatakan Swasono, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses pemeriksaan yang dimulai sejak bulan April hingga September 2020, dan secara simultan telah berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap pelaku di bulan Juni 2020, selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 01 Oktober 2020 telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan berikut dengan pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan adanya kejadian ini, PT Pegadaian (Persero) berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap penipuan dengan modus penjualan barang lelang secara online yang mengatasnamakan PT Pegadaian (Persero), karena PT Pegadaian (Persero) tidak pernah melakukan penjualan barang lelang secara online," tegas Swasono.
Selain itu, Swasono menuturkan, antisipasi pihak Pegadaian agar kejadian semacam ini tidak berulang dan juga sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. PT Pegadaian (Persero) juga telah bekerja sama dengan intitusi penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap dan menjerat hukum para pelaku serta aktor intelektual di balik tindak kejahatan ini.
"PT Pegadaian (Persero) juga telah bekerja sama dengan Grup IB yang merupakan Perusahaan Internasional yang ahli dalam mendeteksi dan menghentikan cyber attacks dan 0high – fidelity – threat hunting & inelligence, serta mampu melakukan investigasi kejahatan dunia maya tingkat tinggi," jelas Swasono
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Swasono berharap masyarakat melalui media dapat memantau perkembangan persidangan kasus yang telah mencatut nama baik PT Pegadaian (Persero) yang juga berpotensi merugikan masyarakat dengan jumlah nominal kerugian sedikit.PT Pegadaian (Persero) mengapresiasi kinerja tim Polda Metro Jaya ( tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan TinNggi DKI Jakarta yang sangat concern dan responsif dalam menangani perkara ini baik di tahap pra penuntutan maupun tahap penuntutan.(anf)