Sabtu, 9 November 2024

KPK Siapkan Langkah Hukum

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Mendengar hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan meminta laporan terlebih dahulu dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu (vonis bebas). Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

- Advertisement -

Putusan bebas ini merupakan yang kedua pada pengadilan negeri. Menurut Laode, jaksa KPK akan mengambil putusan pikir-pikir sebelum mengambil kesimpulan untuk banding atas vonis hakim.

Baca Juga:  Pemerintah Sediakan 2,49 Juta Hektare Lahan Lewat Distribusi TORA

“Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, sampai tiga hari. Biasanya jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” ucap Laode.

Oleh karenanya, Jaksa KPK akan terlebih dahulu menyusun bukti untuk menentukan banding atau tidak dari vonis hakim tersebut.

- Advertisement -

“Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya,” jelas Laode.

Senada juga disampaikan oleh Jaksa KPK Ronald Worotikan. Menurutya, Jaksa KPK kaget mendengar vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Terlebih, ini merupakan kali pertama dakwaan Jaksa KPK tidak terbukti.

“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ronald.

Baca Juga:  Lagi, Dua WNI Positif Corona

Ronald menampik, bahwa dakwaan jaksa KPK lemah. Melainkan itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Sebab surat dakwaan telah disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan.

“Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Mendengar hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan meminta laporan terlebih dahulu dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

“Terus terang kita baru tahu juga sekarang dari teman-teman bahwa pengadilan memutuskan seperti itu (vonis bebas). Nanti Jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal,” kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Putusan bebas ini merupakan yang kedua pada pengadilan negeri. Menurut Laode, jaksa KPK akan mengambil putusan pikir-pikir sebelum mengambil kesimpulan untuk banding atas vonis hakim.

- Advertisement -
Baca Juga:  Theo Samakan Milan dengan Madrid

“Permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari, dua hari, sampai tiga hari. Biasanya jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir,” ucap Laode.

Oleh karenanya, Jaksa KPK akan terlebih dahulu menyusun bukti untuk menentukan banding atau tidak dari vonis hakim tersebut.

“Kita ingin pelajari lebih detail lagi untuk membentuk sikap selanjutnya,” jelas Laode.

Senada juga disampaikan oleh Jaksa KPK Ronald Worotikan. Menurutya, Jaksa KPK kaget mendengar vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Terlebih, ini merupakan kali pertama dakwaan Jaksa KPK tidak terbukti.

“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ronald.

Baca Juga:  Pemerintah Sediakan 2,49 Juta Hektare Lahan Lewat Distribusi TORA

Ronald menampik, bahwa dakwaan jaksa KPK lemah. Melainkan itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Sebab surat dakwaan telah disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan.

“Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan,” tukasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari