Jumat, 9 Mei 2025
spot_img

KPK Panggil Karyawan BNI Untuk Tersangka Imam Nahrawi

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11).

Karyawan BNI bernama itu Denim Martyan akan diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

โ€œDenim Martyan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Imam Nahrawi,โ€ kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11).

Denim Martyan diketahui merupakan karyawan BNI Cabang Senayan. Dia akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terhadap kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengagendakan Yuyun Sulistiawati, mantan asisten pribadi Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah,  Jumat (1/11). Namun, Yuyun mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Angkek Permainan Tradisional

Imam Nahrawi bersama beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sipat dana hibah KONI.

Politisi PKB itu diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang juga sudah ditetapkan tersangka Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Sumber: rmol.id
Editor: deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11).

Karyawan BNI bernama itu Denim Martyan akan diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

โ€œDenim Martyan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Imam Nahrawi,โ€ kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11).

Denim Martyan diketahui merupakan karyawan BNI Cabang Senayan. Dia akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terhadap kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengagendakan Yuyun Sulistiawati, mantan asisten pribadi Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah,  Jumat (1/11). Namun, Yuyun mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Malaysia Perpanjang Penguncian Wilayah untuk Menekan Kasus Harian

Imam Nahrawi bersama beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sipat dana hibah KONI.

Politisi PKB itu diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang juga sudah ditetapkan tersangka Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Sumber: rmol.id
Editor: deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seorang karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11).

Karyawan BNI bernama itu Denim Martyan akan diperiksa untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

โ€œDenim Martyan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Imam Nahrawi,โ€ kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/11).

Denim Martyan diketahui merupakan karyawan BNI Cabang Senayan. Dia akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terhadap kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, penyidik juga telah mengagendakan Yuyun Sulistiawati, mantan asisten pribadi Istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah,  Jumat (1/11). Namun, Yuyun mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:  Pihak Nurhadi: Tidak Ada Kaitan dengan Pengacara "Top" Adik Iparnya

Imam Nahrawi bersama beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sipat dana hibah KONI.

Politisi PKB itu diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar melalui asisten pribadinya yang juga sudah ditetapkan tersangka Miftahul Ulum.

Uang suap tersebut diduga merupakan commitment fee terkait pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun 2018.

Sumber: rmol.id
Editor: deslina

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari