KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur Pimpinan DPRD Kampar periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (4/9/2019). Selain itu, dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kampar ikut diperiksa.
Pemeriksaan ini terkait kasus proyek multiyears pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,2 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PPK proyek Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 itu.
Dari informasi yang didapat riaupos.co dari sejumlah sumber, dua mantan Ketua DPRD Kampar ikut diperiksa. Ahmad Fikri periode 2014-2019 dan Syafrizal yang menjabat priode 2009-2014 sudah diperiksa KPK. Wakil Ketua DPRD Kampar 2014-2019 Sahidin juga masuk dalam daftar ini.
Selain unsur pimpinan DPRD Kampar, nampak juga diperiksa pejabat Dinas PUPR Kampar Khatim. Termasuk yang sudah menjadi tersangka, Adnan. Petugas KPK kepada awak media menyebutkan, pemeriksaan akan berlanjut selama tiga hari ke depan.
Dari sejumlah nama yang akan diperiksa, hingga tulisan ini diturunkan, hanya Ahmad Fikri yang dapat dikonfirmasi. Kepada awak media, Fikri yang kini sudah purnabakti dari DPRD Kampar mengakui dirinya diperiksa KPK.
"'Ini hal biasa dan wajar bila KPK memintai keterangan. Ini merupakan beban berat selaku pimpinan,'' ucapnya singkat saat dijumpai awak media di Mapolres Kampar, Rabu (4/9).(end)
Laporan : Hendrawan (Kampar)
Editor : Firman Agus
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah unsur Pimpinan DPRD Kampar periode 2009-2014 dan 2014-2019, Rabu (4/9/2019). Selain itu, dua pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kampar ikut diperiksa.
Pemeriksaan ini terkait kasus proyek multiyears pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,2 miliar.
- Advertisement -
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PPK proyek Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I I Ketut Suarbawa. Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 itu.
Dari informasi yang didapat riaupos.co dari sejumlah sumber, dua mantan Ketua DPRD Kampar ikut diperiksa. Ahmad Fikri periode 2014-2019 dan Syafrizal yang menjabat priode 2009-2014 sudah diperiksa KPK. Wakil Ketua DPRD Kampar 2014-2019 Sahidin juga masuk dalam daftar ini.
- Advertisement -
Selain unsur pimpinan DPRD Kampar, nampak juga diperiksa pejabat Dinas PUPR Kampar Khatim. Termasuk yang sudah menjadi tersangka, Adnan. Petugas KPK kepada awak media menyebutkan, pemeriksaan akan berlanjut selama tiga hari ke depan.
Dari sejumlah nama yang akan diperiksa, hingga tulisan ini diturunkan, hanya Ahmad Fikri yang dapat dikonfirmasi. Kepada awak media, Fikri yang kini sudah purnabakti dari DPRD Kampar mengakui dirinya diperiksa KPK.
"'Ini hal biasa dan wajar bila KPK memintai keterangan. Ini merupakan beban berat selaku pimpinan,'' ucapnya singkat saat dijumpai awak media di Mapolres Kampar, Rabu (4/9).(end)
Laporan : Hendrawan (Kampar)
Editor : Firman Agus