JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Lembaga antirasuah itu telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari sekitar 1.362 pegawai KPK, sebanyak 75 orangdisebut-sebut tidak lolos tes tersebut. Mereka terancam diberhentikan dari KPK karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai ASN.
Informasi yang diterima JPG, di antara 75 pegawai tersebut ada 7 nama ketua satuan tugas (kasatgas) penyidik yang masuk daftar tidak lolos TWK. Yakni, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre D Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata dan Afief Julian Miftah. Ada pula 1 kasatgas penyelidik Iguh Sipurba disebut-sebut tidak lolos TWK.
Beberapa pejabat struktural KPK juga masuk daftar nama yang tidak lolos TWK. Di antaranya Deputi Bidang Koordinasi Supervisi (Korsup) Hery Muryanto, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, dan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang. Juga pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK seperti Yudi Purnomo Harahap (ketua WP) dan Harun Al Rasyid (wakil ketua WP).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakui bahwa pihaknya telah menerima hasil penilaian wawasan kebangsaan dari BKN pada Selasa (27/4) pekan lalu. Namun, Ali belum mau bicara banyak terkait nama-nama yang dinyatakan tidak lolos TWK. "Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan,"ujarnya saat dikonfirmasi JPG, kemarin (3/5).
Sementara itu, Novel Baswedan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapat info resmi terkait hasil TWK itu. Termasuk perihal namanya yang masuk daftar pegawai tidak lolos TWK. Sama dengan Ali, mantan perwira polisi itu menyebut pengumuman hasil TWK itu akan dimumkan dalam waktu dekat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. "Infonya (hasil TWK) akan diumumkan,"terangnya saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, peralihan 1.362 pegawai tetap dan tidak tetap KPK menjadi ASN itu merupakan mandat dari UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sebagai tindak lanjut UU itu, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Merujuk ketentuan itu, TWK merupakan tahapan yang harus dilalui pegawai sebelum statusnya resmi dialihkan menjadi ASN.(tyo/jpg)