Selasa, 15 Juli 2025

Masyarakat Nilai Korupsi di Indonesia Meningkat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap korupsi di Indonesia selama setahun terakhir. Direktur Eksekutif LKPI Arifin Nur Cahyono mengatakan sebanyak 61,8 persen responden menilai tingkat korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.

“Hal ini menunjukan bahwa persepsi korupsi di masyarakat negatif, baik di masa pandemi. Hal ini juga menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi semakin negatif,” ujar Arifin dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Dari hasil survei 79,8 persen responden menyatakan bahwa pelaku korupsi lebih dominan dilakukan oleh kader dan politikus partai politik yang ada dipemerintahan dan legislatif. Sebanyak 81,9 persen responden memberikan persepsi bahwa korupsi dilakukan oleh kader parpol. Kemudian sebanyak 50,7 persen persepsi masyarakat menilai korupsi oleh kader untuk kepentingan pembiayaan parpol.

Baca Juga:  TNI Kerahkan Alutsista Bantu Misi SAR

 “Selanjutnya sebanyak 67.7 persen untuk pribadi kader parpol tersebut,” katanya.

Dari hasil survei sebanyak 87.7 persen responden menyatakan bahwa prilaku korupsi yang dilakukan oleh kader parpol akan menjadi penilaian untuk memilih kader parpol dan parpol pengusung pada saat dilakukan pilkada maupun pemilu .

Adapun, survei dilakukan pada 20-27 Desember 2020, dengan jumlah responden 1.225 orang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Penentuan sample Metode Mix-Mode karena riset ini yang dilakukan di era pandemi Covid-19 yang membatasi untuk melakukan wawancara tatap muka.

Karena itu survei jajak pendapat ini dilakukan melalui sambungan telepon terhadap responden yang dipilih secara acak. Survei melalui telepon ini menggunkan petugas wawancara yang telah dilatih untuk mengajukan pertanyaan dan mencatat jawaban yang diberikan responden pada komputer.

Baca Juga:  Giliran 7 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Bengkalis

Diketahui margin of error survei sebesar kurang lebih 2,8 persen dan pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap korupsi di Indonesia selama setahun terakhir. Direktur Eksekutif LKPI Arifin Nur Cahyono mengatakan sebanyak 61,8 persen responden menilai tingkat korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.

“Hal ini menunjukan bahwa persepsi korupsi di masyarakat negatif, baik di masa pandemi. Hal ini juga menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi semakin negatif,” ujar Arifin dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Dari hasil survei 79,8 persen responden menyatakan bahwa pelaku korupsi lebih dominan dilakukan oleh kader dan politikus partai politik yang ada dipemerintahan dan legislatif. Sebanyak 81,9 persen responden memberikan persepsi bahwa korupsi dilakukan oleh kader parpol. Kemudian sebanyak 50,7 persen persepsi masyarakat menilai korupsi oleh kader untuk kepentingan pembiayaan parpol.

Baca Juga:  Pusat Batasi Kuota Blangko KTP-el

 “Selanjutnya sebanyak 67.7 persen untuk pribadi kader parpol tersebut,” katanya.

Dari hasil survei sebanyak 87.7 persen responden menyatakan bahwa prilaku korupsi yang dilakukan oleh kader parpol akan menjadi penilaian untuk memilih kader parpol dan parpol pengusung pada saat dilakukan pilkada maupun pemilu .

- Advertisement -

Adapun, survei dilakukan pada 20-27 Desember 2020, dengan jumlah responden 1.225 orang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Penentuan sample Metode Mix-Mode karena riset ini yang dilakukan di era pandemi Covid-19 yang membatasi untuk melakukan wawancara tatap muka.

Karena itu survei jajak pendapat ini dilakukan melalui sambungan telepon terhadap responden yang dipilih secara acak. Survei melalui telepon ini menggunkan petugas wawancara yang telah dilatih untuk mengajukan pertanyaan dan mencatat jawaban yang diberikan responden pada komputer.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kuasa Hukum: Maher At Thuwailibi Wafat di Rutan Mabes Polri

Diketahui margin of error survei sebesar kurang lebih 2,8 persen dan pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap korupsi di Indonesia selama setahun terakhir. Direktur Eksekutif LKPI Arifin Nur Cahyono mengatakan sebanyak 61,8 persen responden menilai tingkat korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.

“Hal ini menunjukan bahwa persepsi korupsi di masyarakat negatif, baik di masa pandemi. Hal ini juga menunjukan bahwa persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum bagi pelaku korupsi semakin negatif,” ujar Arifin dalam keterangannya, Sabtu (2/1).

Dari hasil survei 79,8 persen responden menyatakan bahwa pelaku korupsi lebih dominan dilakukan oleh kader dan politikus partai politik yang ada dipemerintahan dan legislatif. Sebanyak 81,9 persen responden memberikan persepsi bahwa korupsi dilakukan oleh kader parpol. Kemudian sebanyak 50,7 persen persepsi masyarakat menilai korupsi oleh kader untuk kepentingan pembiayaan parpol.

Baca Juga:  Giliran 7 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Bengkalis

 “Selanjutnya sebanyak 67.7 persen untuk pribadi kader parpol tersebut,” katanya.

Dari hasil survei sebanyak 87.7 persen responden menyatakan bahwa prilaku korupsi yang dilakukan oleh kader parpol akan menjadi penilaian untuk memilih kader parpol dan parpol pengusung pada saat dilakukan pilkada maupun pemilu .

Adapun, survei dilakukan pada 20-27 Desember 2020, dengan jumlah responden 1.225 orang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Penentuan sample Metode Mix-Mode karena riset ini yang dilakukan di era pandemi Covid-19 yang membatasi untuk melakukan wawancara tatap muka.

Karena itu survei jajak pendapat ini dilakukan melalui sambungan telepon terhadap responden yang dipilih secara acak. Survei melalui telepon ini menggunkan petugas wawancara yang telah dilatih untuk mengajukan pertanyaan dan mencatat jawaban yang diberikan responden pada komputer.

Baca Juga:  TNI Kerahkan Alutsista Bantu Misi SAR

Diketahui margin of error survei sebesar kurang lebih 2,8 persen dan pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.(jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari