Minggu, 11 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Laporan Awal Dana Kampanye di Kuansing, HK Tertinggi Rp175 Juta

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga Pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada Kuansing.

LADK tersebut diumumkan KPU Kuansing dalam pengumuman No.687/PL/02.5-PU/1409/KPU-KAB/IX/2020. Dimana, dalam laporan tersebut terdapat LADK masing-masing Paslon.

Dilihat Riaupos.co, LADK tertinggi adalah pasangan nomor urut tiga. Yakni Halim-Komperensi SP MSi (HK) dengan jumlah Rp175juta.

Sementara, untuk Paslon nomor urut satu, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) dan pasangan nomor urut dua H Mursini-Indra Putra (MUIN) hanya menyampaikan masing-masing Rp1 juta saja.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi pada Riaupos.co, Jumat (2/10/2020).

“Tanggal 25 September kemaren LADK masing-masing Paslon. Dan besarannya sesuai yang kita umumkan itu,” kata Irwan Yuhendi.

Menurut Irwan, berapa pun LADK yang disampaikan Paslon sah-sah saja. Karena tidak ada dalam aturan disebutkan batas minimal besaran yang disampaikan ke KPU.

Selain LADK, masing-masing Paslon wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat 31 Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 6 Desember 2020.

Ia berharap pilkada di Kuansing berjalan aman dan lancar hingga terpilih bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga Pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada Kuansing.

LADK tersebut diumumkan KPU Kuansing dalam pengumuman No.687/PL/02.5-PU/1409/KPU-KAB/IX/2020. Dimana, dalam laporan tersebut terdapat LADK masing-masing Paslon.

Dilihat Riaupos.co, LADK tertinggi adalah pasangan nomor urut tiga. Yakni Halim-Komperensi SP MSi (HK) dengan jumlah Rp175juta.

Sementara, untuk Paslon nomor urut satu, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) dan pasangan nomor urut dua H Mursini-Indra Putra (MUIN) hanya menyampaikan masing-masing Rp1 juta saja.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi pada Riaupos.co, Jumat (2/10/2020).

- Advertisement -

“Tanggal 25 September kemaren LADK masing-masing Paslon. Dan besarannya sesuai yang kita umumkan itu,” kata Irwan Yuhendi.

Menurut Irwan, berapa pun LADK yang disampaikan Paslon sah-sah saja. Karena tidak ada dalam aturan disebutkan batas minimal besaran yang disampaikan ke KPU.

- Advertisement -

Selain LADK, masing-masing Paslon wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat 31 Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 6 Desember 2020.

Ia berharap pilkada di Kuansing berjalan aman dan lancar hingga terpilih bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga Pasangan calon (Paslon) yang maju di Pilkada Kuansing.

LADK tersebut diumumkan KPU Kuansing dalam pengumuman No.687/PL/02.5-PU/1409/KPU-KAB/IX/2020. Dimana, dalam laporan tersebut terdapat LADK masing-masing Paslon.

Dilihat Riaupos.co, LADK tertinggi adalah pasangan nomor urut tiga. Yakni Halim-Komperensi SP MSi (HK) dengan jumlah Rp175juta.

Sementara, untuk Paslon nomor urut satu, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA) dan pasangan nomor urut dua H Mursini-Indra Putra (MUIN) hanya menyampaikan masing-masing Rp1 juta saja.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi pada Riaupos.co, Jumat (2/10/2020).

“Tanggal 25 September kemaren LADK masing-masing Paslon. Dan besarannya sesuai yang kita umumkan itu,” kata Irwan Yuhendi.

Menurut Irwan, berapa pun LADK yang disampaikan Paslon sah-sah saja. Karena tidak ada dalam aturan disebutkan batas minimal besaran yang disampaikan ke KPU.

Selain LADK, masing-masing Paslon wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat 31 Oktober dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 6 Desember 2020.

Ia berharap pilkada di Kuansing berjalan aman dan lancar hingga terpilih bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat.

 

Laporan: Desriandi Chandra (Telukkuantan)

Editor: Afiat Ananda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari