Jumat, 20 September 2024

Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat.

Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

- Advertisement -

1. Gaji pokok
– Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000

Baca Juga:  Sule: Kami Pengin Tahu

2. Tunjangan Istri
– Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
– Anggota DPR: Rp 420.000

- Advertisement -

3. Tunjangan anak (2 anak)
– Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
– Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
– Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

– Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
– Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
– Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Baca Juga:  309 Penumpang Dievakuasi

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
– Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap
E. Pensiunan
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
– Anggota DPR: Rp 2.520.000 

Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk gaji dan tunjangan 575 anggota DPR periode 2019 – 2024. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Jakarta, Rabu (2/10) menyebutkan, pagu anggaran untuk DPR pada APBN Tahun 2020 mencapai Rp5,11 triliun. Sudah tentu, itu bukan hanya untuk gaji dan tunjangan wakil rakyat.

Gaji dan tunjangan anggota dewan, bervariasi, dibedakan antara Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok
– Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
– Anggota DPR: Rp 4.200.000

Baca Juga:  Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK:Jauh Sebelum Revisi UU KPK Diketok

2. Tunjangan Istri
– Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
– Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)
– Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
– Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
– Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

– Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
– Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
– Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
– Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

Baca Juga:  Kasus Polisi Tembak Polisi, LPSK Pastikan Bharada E Masih Jadi Saksi

– Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
– Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan
1. Anggaran Pemeliharaan
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap
E. Pensiunan
– Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
– Anggota DPR: Rp 2.520.000 

Sumber: Jpnn.com
Editor: E Sulaiman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari