Senin, 23 Juni 2025

Saran Pakar, Sebelum Ganja Dipakai untuk Medis, Revisi Dahulu UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, penerapan ganja untuk kepentingan medis harus mengubah Undang-Undang terlebih dahulu. Sebab, saat ini secara gamblang ganja dilarang untuk dimiliki maupun dikonsumsi.

Fickar mengatakan, dengan mengubah Undang-Undang maka akan ada diskresi memiliki atau mengolah ganja. Sehingga penelitian maupun produksi obat dari ganja bisa dilakukan.

"Ya, tentu harus ada perubahan UU sebagai dasar diperbolehkannya, tetapi menurut saya bukan ganjanya langsung, melainkan turunannya yang sudah berupa obat," kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (2/7).

Selain itu, Fickar berpandangan harus ada aturan ketat yang mengatur pemakaian ganja untuk kepentingan medis. Pemakaian ganja pun sebaiknya hanya untuk obat-obatan bagi penyakit tertentu.

Baca Juga:  Bupati Rohil Sumbang Dana untuk Juara Gasing

"Harus ada kontrol dan pengawasan ketat bagi pabrik-pabrik obat yang diberikan izin produksi obat yang berbahan dasar ganja, sehingga ganja secara efektif dapat dimanfaatkan untuk pengobatan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maaruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis.
 
"Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan," tegas Maaruf.

Baca Juga:  Abaikan Corona, Raja dan Ratu Belanda ke Toba Naik Citilink

"Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari ganja itu," sambungnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, penerapan ganja untuk kepentingan medis harus mengubah Undang-Undang terlebih dahulu. Sebab, saat ini secara gamblang ganja dilarang untuk dimiliki maupun dikonsumsi.

Fickar mengatakan, dengan mengubah Undang-Undang maka akan ada diskresi memiliki atau mengolah ganja. Sehingga penelitian maupun produksi obat dari ganja bisa dilakukan.

"Ya, tentu harus ada perubahan UU sebagai dasar diperbolehkannya, tetapi menurut saya bukan ganjanya langsung, melainkan turunannya yang sudah berupa obat," kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (2/7).

Selain itu, Fickar berpandangan harus ada aturan ketat yang mengatur pemakaian ganja untuk kepentingan medis. Pemakaian ganja pun sebaiknya hanya untuk obat-obatan bagi penyakit tertentu.

Baca Juga:  Siaran Langsung Detik-Detik Alih Kelola WK Rokan dari CPI ke Pertamina

"Harus ada kontrol dan pengawasan ketat bagi pabrik-pabrik obat yang diberikan izin produksi obat yang berbahan dasar ganja, sehingga ganja secara efektif dapat dimanfaatkan untuk pengobatan," jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Wakil Presiden Maaruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis.
 
"Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan," tegas Maaruf.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Rohil Sumbang Dana untuk Juara Gasing

"Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari ganja itu," sambungnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai, penerapan ganja untuk kepentingan medis harus mengubah Undang-Undang terlebih dahulu. Sebab, saat ini secara gamblang ganja dilarang untuk dimiliki maupun dikonsumsi.

Fickar mengatakan, dengan mengubah Undang-Undang maka akan ada diskresi memiliki atau mengolah ganja. Sehingga penelitian maupun produksi obat dari ganja bisa dilakukan.

"Ya, tentu harus ada perubahan UU sebagai dasar diperbolehkannya, tetapi menurut saya bukan ganjanya langsung, melainkan turunannya yang sudah berupa obat," kata Fickar kepada JawaPos.com, Sabtu (2/7).

Selain itu, Fickar berpandangan harus ada aturan ketat yang mengatur pemakaian ganja untuk kepentingan medis. Pemakaian ganja pun sebaiknya hanya untuk obat-obatan bagi penyakit tertentu.

Baca Juga:  SKB CPNS Dijadwalkan Mulai Agustus

"Harus ada kontrol dan pengawasan ketat bagi pabrik-pabrik obat yang diberikan izin produksi obat yang berbahan dasar ganja, sehingga ganja secara efektif dapat dimanfaatkan untuk pengobatan," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maaruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pernyataan mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini merespons terkait viralnya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis.
 
"Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan," tegas Maaruf.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota PAW Dijadwalkan Awal Januari

"Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari ganja itu," sambungnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari