Jumat, 20 September 2024

KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Eks Sekda Dumai di Kantor Polda Riau

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui terkait kasus tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Hari ini, Kamis (2/7/2020) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka Muhammad Nasir di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau. 

Keenam saksi tersebut adalah dari pihak swasta atau kontrakator. Mereka adalah Adhe Adriance dari CV Wahyu Rintiyani Abadi, Armadan Rambe dari PT. Sumindo sebagai subkontraktor Box Culvert, Eko Kurniawan selaku Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati.

Berikutnya, Suryadi yang merupakan Direktur CV Tunggal Mandiri Cipta Adigraha. Uster Manalu dari CV Risdo Alva Mandiri dan terakhir Rudi Sutianto selaku Direktur PT Gemar Mas Raya.

- Advertisement -

"Pemeriksaan saksi untuk tersangka MNS. Pemeriksaan dilakukan di Polda Riau di Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya dalam pemberitaan Riau Pos, KPK telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan total nilai proyek Rp2,5 triliun pada tahun 2013 yang dibagi menjadi enam paket proyek. Empat paket proyek di antaranya terindikasi merugikan negara.

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

Baca Juga:  Sering Naik MRT

Selain Amril, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Tak berhenti disitu, KPK terus melakukan pengembangan dan melengkapi alat bukti yang menjurus ke perkara tersebut. Akhirnya pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK menetapkan 10 tersangka baru.

Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian delapan orang dari swasta atau kontraktor proyek yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Kesepuluh tersangka ini terlibat dalam pengerjaan enam proyek di Bengkalis pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. KPK menduga, empat dari enam proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp475 miliar.

Kasus ini bermula pada tanggal 2 Agustus tahun 2010, di mana Herliyan Saleh dilantik menjadi Bupati Bengkalis periode 2010-2015. Sesuai janji kampanye, dia berjanji untuk membangun konektivitas antarkecamatan yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Bengkalis No 09 Th 2011 tentang RPJMD di mana isinya memprioritaskan pembangunan 13 ruas jalan. Dari ke-13 ruas jalan yang direncanakan, lebih diprioritaskan pada 6 enam ruas jalan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2011 tentang RKPD. Selanjutnya rencana pembangunan jalan tersebut diketahui oleh pihak luar Pemda, meskipun belum dianggarkan di dalam APBD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Kebijakan Anies Bagikan Sembako Langsung ke Rumah Warga Diapresiasi

Dari situ banyak nama yang disebutkan mulai melakukan tahap pendekatan dengan bupati hingga proses pengerjaan proyek tersebut. Seluruh tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan penyelesaian dan pengembangan perkara ini akan terus  dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya bersama pemerintah yang sedang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," tegas Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Selain itu, KPK fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan pemberantasan korupsi.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui terkait kasus tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.

Hari ini, Kamis (2/7/2020) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka Muhammad Nasir di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau. 

Keenam saksi tersebut adalah dari pihak swasta atau kontrakator. Mereka adalah Adhe Adriance dari CV Wahyu Rintiyani Abadi, Armadan Rambe dari PT. Sumindo sebagai subkontraktor Box Culvert, Eko Kurniawan selaku Operation Manager CV Tunggal Mandiri Sejati.

Berikutnya, Suryadi yang merupakan Direktur CV Tunggal Mandiri Cipta Adigraha. Uster Manalu dari CV Risdo Alva Mandiri dan terakhir Rudi Sutianto selaku Direktur PT Gemar Mas Raya.

"Pemeriksaan saksi untuk tersangka MNS. Pemeriksaan dilakukan di Polda Riau di Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya dalam pemberitaan Riau Pos, KPK telah menetapkan belasan tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis dengan total nilai proyek Rp2,5 triliun pada tahun 2013 yang dibagi menjadi enam paket proyek. Empat paket proyek di antaranya terindikasi merugikan negara.

Dalam kasus ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp5,6 miliar.

Baca Juga:  Menteri Siti Minta Seluruh Jajarannya Selesaikan Tugas dan Tanggungjawabnya Bulan Depan

Selain Amril, KPK juga menetapkan Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar. M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Tak berhenti disitu, KPK terus melakukan pengembangan dan melengkapi alat bukti yang menjurus ke perkara tersebut. Akhirnya pada Jumat (17/1/2020) lalu, KPK menetapkan 10 tersangka baru.

Mereka adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.

Kemudian delapan orang dari swasta atau kontraktor proyek yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.

Kesepuluh tersangka ini terlibat dalam pengerjaan enam proyek di Bengkalis pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. KPK menduga, empat dari enam proyek tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp475 miliar.

Kasus ini bermula pada tanggal 2 Agustus tahun 2010, di mana Herliyan Saleh dilantik menjadi Bupati Bengkalis periode 2010-2015. Sesuai janji kampanye, dia berjanji untuk membangun konektivitas antarkecamatan yang dituangkan dalam Perda Kabupaten Bengkalis No 09 Th 2011 tentang RPJMD di mana isinya memprioritaskan pembangunan 13 ruas jalan. Dari ke-13 ruas jalan yang direncanakan, lebih diprioritaskan pada 6 enam ruas jalan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2011 tentang RKPD. Selanjutnya rencana pembangunan jalan tersebut diketahui oleh pihak luar Pemda, meskipun belum dianggarkan di dalam APBD Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Sahur Perdana, Ini Saran Ahli Gizi Agar Lambung Tak Kaget

Dari situ banyak nama yang disebutkan mulai melakukan tahap pendekatan dengan bupati hingga proses pengerjaan proyek tersebut. Seluruh tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan penyelesaian dan pengembangan perkara ini akan terus  dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan antikorupsi.

"Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa khususnya proyek pembangunan di Kabupaten Bengkalis kami pandang dapat mengganggu upaya bersama pemerintah yang sedang meletakkan pelaksanaan proyek yang bebas dari korupsi sebagai prioritas," tegas Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Selain itu, KPK fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan pemberantasan korupsi.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari