JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak hanya menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Eks penyidik KPK asal Polri itu juga turut menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebesar Rp3,15 miliar.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pertimbangan sidang putusan kode etik Stepanus Robin Pattuju yang digelar di Gedung ACLC KPK, pada Senin (31/5/2021). Total penerimaan uang yang dinikmati Robin disebut sebesar Rp 10,4 miliar.
“Selain terperiksa berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung, menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK,” ucap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Berdasarkan hasil penelusuran Dewas, AKP Stepanus Robin Pattuju juga pernah menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp3.150.000.000. Penerimaan uang itu diduga untuk menangani perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.
“Sebagian diberikan kepada Maskur Husain kurang lebih Rp 2.550.000.000 dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta,” ujar Albertina.
“Meskipun hal ini dibantah oleh Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa,” sambungnya.
Selain itu, Robin juga disebut menerima aliran uang dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK). Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih senilai Rp 5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain berjumlah Rp 4.880.000.000.
“Terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ungkap Albertina.
Robin juga disebut turut menerima aliran uang secara bertahap dari Usman Efendi dalam perkara dugaan suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 terperiksa menerima Rp 252.500.000,” ungkap Albertina.
Bahkan Robin juga turut menerima uang dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.
“Dalam perkara terkait sudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp 505.000.000 yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425.000.000 dan terperiksa mendapatkan Rp 80.000.000,” pungkas Albertina.
Robin telah terbukti melanggar kode etik. Dia pun lantas diberhentikan secara tidak hormat dari KPK. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengumpulkan alat bukti untuk mengembangkan penerimaan suap yang muncul dalam pertimbangan putusan pelanggaran kode etik terhadap Robin.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik,” ucap Ali.
Ali memastikan, pihaknya juga akan segera memeriksa Azis Syamsuddin yang diduga terseret dalam penanganan perkara Pemerintah Kota Tangjungbalai. Karena diduga terdapat pertemuan dalam membahas penanganan perkara Tanjungbalai di rumah Azis Syamsuddin.
“Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan,” pungkas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra