Jumat, 20 September 2024

Hukuman Mati untuk Koruptor di Tengah Pandemi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengingatkan lagi bahwa korupsi di tengah pandemi pasti diproses hukum. Keterangan tersebut dia sampaikan kemarin (1/6) melalui Webinar Pancasila, Gotong Royong di Tengahn Pandemi Covid-19.

Mahfud tidak mengelak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2020 yang dibuat untuk menangani masalah yang muncul selama pandemi virus korona banyak menuai kritik. Sebabnya tidak lain pasal 27 dalam perppu tersebut dinilai membuat pejabat kebal hukum meski berbuat melawan hukum. Kemarin, Mahfud menegaskan kembali bahwa anggapan itu tidak benar.

"Nah itu juga tidak masuk akal tudingan itu," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar hukum bisa diproses hukum. Termasuk di antaranya pejabat. Apalagi bila kedapatan melakukan korupsi di tengah pandemi. Dengan tegas Mahfud menyatakan, yang melakukan korupsi di tengah pandemi virus corona pasti dihukum. Tidak tanggung, ancaman hukuman untuk siapa pun yang korupsi di tengah pandemi adalah hukuman mati.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dugaan Korupsi Jalan di Kampar, Kejati Tahan 4 Tersangka

"Saya memastikan barang siapa melakukan korupsi di era sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati," ujarnya.

Menurut Mahfud, itu sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam UU tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

"Bahwa korupsi itu ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. kecuali dilakukan di saat bencana, maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi UU," bebernya.

Karena itu, tudingan pasal 27 melegalkan korupsi dia sebut keliru. Bahkan salah besar. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa lahirnya Pancasila perlu dimaknai dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila.

"Berani korupsi sama saja berani mengkhianati nilai-nilai dari setiap butir dari yang ada didalam Pancasila," ujarnya, kemarin.

Baca Juga:  Ustadz Arifin Ilham Kondisinya Kritis

Firli menyampaikan, semangat dan implementasi esensi sila pertama dan kedua dapat menjadi tujuan sila ketiga dalam mengentaskan budaya korupsi. Dia pun berharap semua pihak tidak hanya memperingati hari lahir Pancasila dengan seremoni tahunan. Melainkan turut melakukan aksi-aksi nyata untuk negara.

Dia menambahkan, KPK telah membangun kerja sama dengan beberapa lembaga tinggi negara untuk membumikan Pancasila. Salah satunya dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Upaya tersebut  sebagai bagian pemberantasan korupsi.

"Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa," imbuh dia.(syn/tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengingatkan lagi bahwa korupsi di tengah pandemi pasti diproses hukum. Keterangan tersebut dia sampaikan kemarin (1/6) melalui Webinar Pancasila, Gotong Royong di Tengahn Pandemi Covid-19.

Mahfud tidak mengelak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 1 tahun 2020 yang dibuat untuk menangani masalah yang muncul selama pandemi virus korona banyak menuai kritik. Sebabnya tidak lain pasal 27 dalam perppu tersebut dinilai membuat pejabat kebal hukum meski berbuat melawan hukum. Kemarin, Mahfud menegaskan kembali bahwa anggapan itu tidak benar.

"Nah itu juga tidak masuk akal tudingan itu," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar hukum bisa diproses hukum. Termasuk di antaranya pejabat. Apalagi bila kedapatan melakukan korupsi di tengah pandemi. Dengan tegas Mahfud menyatakan, yang melakukan korupsi di tengah pandemi virus corona pasti dihukum. Tidak tanggung, ancaman hukuman untuk siapa pun yang korupsi di tengah pandemi adalah hukuman mati.

Baca Juga:  Arab Saudi Pastikan Penyelenggaraan Haji 2021

"Saya memastikan barang siapa melakukan korupsi di era sedang terjadi bencana seperti ini maka ancaman hukumannya hukuman mati," ujarnya.

Menurut Mahfud, itu sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku dalam UU tindak pidana korupsi.

"Bahwa korupsi itu ancaman hukumanya maksimal 20 tahun atau seumur hidup. kecuali dilakukan di saat bencana, maka ancaman hukumannya bisa hukuman mati. Itu adalah bunyi UU," bebernya.

Karena itu, tudingan pasal 27 melegalkan korupsi dia sebut keliru. Bahkan salah besar. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bahwa lahirnya Pancasila perlu dimaknai dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi menyalahi prinsip-prinsip dasar Pancasila.

"Berani korupsi sama saja berani mengkhianati nilai-nilai dari setiap butir dari yang ada didalam Pancasila," ujarnya, kemarin.

Baca Juga:  Ustadz Arifin Ilham Kondisinya Kritis

Firli menyampaikan, semangat dan implementasi esensi sila pertama dan kedua dapat menjadi tujuan sila ketiga dalam mengentaskan budaya korupsi. Dia pun berharap semua pihak tidak hanya memperingati hari lahir Pancasila dengan seremoni tahunan. Melainkan turut melakukan aksi-aksi nyata untuk negara.

Dia menambahkan, KPK telah membangun kerja sama dengan beberapa lembaga tinggi negara untuk membumikan Pancasila. Salah satunya dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Upaya tersebut  sebagai bagian pemberantasan korupsi.

"Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang digali dari budaya bangsa," imbuh dia.(syn/tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari