BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terbitkan SK Nomor 09/K.RI-08/HK.02.01/III/2020 dan SK nomor 10/K.RI-08/HK.02.01/III/2020 tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kelurahan/Desa dalam pemilihan bupati dan wakil nupati Kabupaten Rohil 2020.
“Hal ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020, Hal Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa dan surat Ketua Bawaslu Provinsi Riau nomor 035/K.RI/TU.00.01/III/2020,” kata Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI, Kamis (2/4) di Bagansiapiapi.
Langkah itu terangnya sebagai upaya untuk meminimalisir meningkatnya penyebaran Covid 19 di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan pernyataan resmi World Health Organitazation (WHO) yang menyatakan Covid 19 sebagai pandemi global.
Begitu juga pernyataan Presiden RI tentang penyebaran Covid 19 sebagai bencana nasional serta upaya pencegahaan dan meminimalkan penyebaran covid 19.
“Pemberhentian sementara berlaku sejak tanggal 1 April 2020 dan pengaktifan kembali berdasarkan petunjuk lebilh lanjut dari Bawaslu RI,” katanya.
Ditambahkan selama masa pemberhentian sementara, maka panwaslu kecamatan maupun kelurahan/desa tidak diberikan honorarium, hanya diberikan honorarium atas output kerja dibulan Maret yang lalu.
Laporan Zulfadhli (Rohil)
Editor: Deslina