Jumat, 20 September 2024

Terdakwa Irwan Pembakar Lahan Langsung Bebas

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3/2020) menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga 2 Maret 2020.

- Advertisement -
Baca Juga:  "Drama" Sidang Korupsi, Imam Nahrawi Bantah Soal Permintaan Uang Rp 5 M

Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan dengan terdakwa Irwan,  dengan Hakim Ketua Sunoto SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH dan Muhammad Ismail SH.

Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan. Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis dan 1 botol kemasan air minum yang berisikan minyak bensin bercampur oli, sebilah parang dan 3 potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2 ribu.

- Advertisement -

Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Sunoto SH MH yang juga Ketua PN Pasirpengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

Baca Juga:  Buron Pembobol BNI Diekstradisi Bukan Kelas Kakap

‘’Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Humas Pengadilan Pasirpengaraian, Irfan Hasan Lubis SH kepada wartawan, Senin (2/3/2020) menyebutkan, keputusan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian terhadap terdakwa Irwan dalam perkara membuka lahan dengan cara membakar di Desa Muara Musu telah dipertimbangan oleh majelis hakim.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Irwan alias Iwan (21), sebagai petani kecil di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Senin (2/3/2020) menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Pasirpengaraian yang diketuai Sunoto SH MH menjatuhkan vonis sah dan bersalah dengan sengaja membakar lahan, dengan hukuman kurungan penjara 6 bulan, 15 hari.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 4 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dari putusan vonis tersebut, terdakwa Iwan langsung bebas, setelah dipotong dengan masa tahanan yang telah ditahan Polres Rohul sejak 20 Agustus hingga 2 Maret 2020.

Baca Juga:  Buron Pembobol BNI Diekstradisi Bukan Kelas Kakap

Sidang dengan agenda putusan perkara pembakar lahan dengan terdakwa Irwan,  dengan Hakim Ketua Sunoto SH MH, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolandra Sinaga SH MH. Hadir JPU Jenti Siburian SH dan terdakwa Irwan didampingi penasihat hukum Andri SH dan Muhammad Ismail SH.

Selain memutuskan bersalah, hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan ini diucapkan. Majelis hakim menetapkan barang bukti 1 (satu) buah mancis dan 1 botol kemasan air minum yang berisikan minyak bensin bercampur oli, sebilah parang dan 3 potongan kayu bekas dibakar dimusnahkan dengan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp2 ribu.

Setelah membacakan putusan vonis tersebut, Sunoto SH MH yang juga Ketua PN Pasirpengaraian menyampaikan kepada penasihat terdakwa dan JPU. Dalam persidangan, JPU Jenti Siburian SH menyikapi putusan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

Baca Juga:  Fisik Juga Bisa Sakit saat Patah Hati, Yuk Kenali Efek Putus Cinta

‘’Kita lihat saja perkembangannya selama tujuh hari, menyikapi keputusan majelis hakim,’’ ujarnya.

Humas Pengadilan Pasirpengaraian, Irfan Hasan Lubis SH kepada wartawan, Senin (2/3/2020) menyebutkan, keputusan Majelis Hakim PN Pasirpengaraian terhadap terdakwa Irwan dalam perkara membuka lahan dengan cara membakar di Desa Muara Musu telah dipertimbangan oleh majelis hakim.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari