JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan langkah penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ian Shabir yang melaporkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo ke Dewan Pengawas. ICW menilai yang lebih utama dipersoalkan saat ini terkait ketidakjelasan status penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyebut persoalan ketidakjelasan status penyidik Kompol Rossa sudah seharusnya diketahui publik. Karena dalam Pasal 5 UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga antirasuah berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas. “Untuk itu sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan penyidik Rossa,” kata Kurnia dalam keterangannya, Ahad (1/3).
Dewan Pengawas KPK diminta untuk fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri. Karena berupaya menyingkirkan paksa penyidik Rossa.
Terkait laporan WP KPK terhadap pimpinan KPK yang dipandang sewenang-wenang, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim tidak ada permasalahan soal pemulangan Rossa ke institusi Polri. “Kita sudah panggil WP enggak ada masalah, itu kan soal kebijakan pimpinan karena ada permintaan dari Polri ya dikembalikan,” ujar Tumpak beberapa waktu lalu.
Tumpak menyampaikan, merupakan hal biasa jika ada permintaan dari Polri untuk menarik anggotanya yang tengah bertugas di KPK. Meski dalam hal ini, masa tugas Rossa di KPK belum selesai. “Oh tidak, ada dari kepolisian, ada permintaan supaya dia ada ditugaskan, itu hal yang biasa saja menurut saya,” klaim Tumpak.
Oleh karena itu, Tumpak pun memastikan tidak ada penolakan dari Polri soal pemulangan Rossa tersebut. ”Oh tidak ada penolakan,” jelasnya.
Untuk diketahui, buntut dari pelaporan WP KPK terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK ke Dewan Pengawas berujung pada laporan balik. Ketua WP KPK Yudi Purnomo dikabarkan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Laporan terhadap Ketua WP KPK itu diduga dilayangkan oleh anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir. Dalam laporannya, Yudi dituduh melanggar etik karena menyebarkan info ke publik terkait dengan terjadinya masalah pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti oleh Ketua KPK. Yudi juga dituduh melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak menerima gaji pada Februari 2020, akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Hanya saja, saat dikonfirmasi Ian Sabir, dia enggan menjawab lebih jauh soal pelaporannya itu. Ian justru mempertanyakan sumber informasi JPG perihal pelaporan yang diduga dilakukannya.(jpg)