Categories: Nasional

Pria Cina Bunuh Dua Petugas Pencegahan Virus Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Cina bertindak tegas terhadap siapa saja yang menghambat pencegahan penularan virus corona. Baru-baru ini pengadilan di Cina menjatuhi hukuman mati terhadap seorang pria bernama Ma Jianquo yang tinggal di Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, Provinsi Yunnan. Ma Jianquo (24), didakwa bersalah dengan sengaja membunuh dua petugas pencegahan penularan virus corona jenis baru yang sedang berpatroli.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut Cina itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah virus corona. Instruksi itu dikeluarkan pada 5 Februari 2020.

Sehari kemudian Ma Jianquo dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade. Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma Jianquo yang dianggap ugal-ugalan itu.

Tak pelak, terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma Jianquo menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba untuk melerai juga tewas akibat amukan Ma Jianquo yang membabi buta.

Zhang merupakan pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan. Sedangkan Li adalah warga desa setempat. Keduanya sama-sama menjadi tenaga sukarelawan untuk pencegahan penularan wabah virus corona.

Hukuman mati untuk Ma Jianquo lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja dan menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat Cina, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun. Namun, jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Hukuman Ma Jianquo diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir. Hal ini seperti salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Di Provinsi Yunnan sendiri terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang berdasar data Komisi Nasional Kesehatan Cina (NHC). Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah barat daya Provinsi Hubei yang merupakan sumber dari merebaknya virus corona.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

17 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

18 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

18 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

18 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago