Categories: Nasional

KPK Usulkan Pegawai Tetap Tak Perlu Ikuti Tes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar pegawai tetap lembaga antirasuah tak perlu mengikuti tes ketika beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pegawai yang mengikuti tes untuk menjadi ASN hanya pegawai tidak tetap.

"Jadi, itu salah satu usulan kami. Ya mudah-mudahan itu yang kemudian bisa sejalan dengan Peraturan Presiden," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

Ali menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Namun, usulan itu masih dibahas lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya tak ikut membahas soal mekanisme peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ali mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah pegawai tetap KPK. Namun, total pegawai KPK sampai hari ini mencapai sekitar 1.700 orang.

Pegawai lembaga antirasuah sendiri saat ini terdiri dari pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai ASN yang dipekerjakan. "Datanya saya mesti cek kembali ya, dari 1.700 sekian itu berapa yang pegawai tetapnya dan pegawai tidak tetap," ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali menyatakan, pihaknya juga menunggu aturan pelaksana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres). Dia menambahkan, terdapat tiga Perpres yang akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tiga Perpres itu terkait Dewan Pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. "Tapi kami memang tidak tahu apa isi Perpres itu. Yang kebetulan dari kami dari Biro Hukum KPK memang tidak dilibatkan untuk membahas itu," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

2 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

3 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

7 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

7 jam ago