Categories: Nasional

Buni Yani Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1) hari ini. Terpidana kasus pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjalani masa pidananya sejak 1 Februari 2019.

"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kamis (2/2).

Rika menjelaskan, cuti bersyarat merupakam program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal enam bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan. "Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," jelas Rika.

Kendati demikian, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. "Masih wajib lapor selama menjalani cuti bersyarat," pungkasnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

SK Bebas Bersyarat

Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. "Hari ini pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulisnya.

Sopiana menjelaskan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019. "Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ujar Sopiana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

14 menit ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

5 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

5 jam ago

Curanmor di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian

Polisi mengungkap dugaan curanmor di Mandau, Bengkalis. Tiga terduga pelaku diamankan dan satu unit Honda…

23 jam ago

Salat Istisqa Digelar di 15 Kecamatan, Wali Kota Pekanbaru Harapkan Hujan Padamkan Api

Pemko Pekanbaru dan warga menggelar Salat Istisqa di 15 kecamatan saat udara memburuk. Hujan rintik…

23 jam ago

Udara Tak Sehat, Pemkab Kuansing Hentikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Kabut asap kian tebal dan kualitas udara memburuk. Pemkab Kuansing meliburkan seluruh sekolah mulai Kamis…

24 jam ago