Categories: Nasional

Buni Yani Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terpidana kasus ujaran kebencian, Buni Yani menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1) hari ini. Terpidana kasus pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menjalani masa pidananya sejak 1 Februari 2019.

"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dikonfirmasi Kamis (2/2).

Rika menjelaskan, cuti bersyarat merupakam program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal enam bulan mendapatkan cuti bersyarat.

Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan. "Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," jelas Rika.

Kendati demikian, Buni Yani masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut. "Masih wajib lapor selama menjalani cuti bersyarat," pungkasnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

SK Bebas Bersyarat

Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat. "Hari ini pukul 10.15 WIB narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK cuti bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, dalam keterangan tertulisnya.

Sopiana menjelaskan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019. "Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," ujar Sopiana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

12 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

13 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

13 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

13 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

14 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

14 jam ago