Senin, 5 Januari 2026
spot_img
spot_img

Momentum Menilai Kembali Demokrasi Kita

Pemerintah telah melantik kepala dan wakil kepala daerah terpilih tahap pertama pada akhir Februari ini. Inilah momentum untuk kembali menilai demokrasi kita. Sudah substansial atau masih prosedural dengan berpijak pada evaluasi tahapan dan peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan.

Bawaslu mencatat sejumlah fakta dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi itu. Pertama, tingkat partisipasi cukup baik dan menggembirakan. Kehadiran pemilih ke TPS mencapai 76,09 persen. Angka ini melampaui partisipasi pilkada lima tahun sebelumnya, yakni pilkada 2015 dengan angka 68,82 persen. Namun, bagi Bawaslu, partisipasi tidak sekadar menjumlah berapa pemilih yang masuk bilik suara. Bawaslu juga menandai berapa banyak masyarakat yang berpartisipasi ikut mengawasi pilkada.

Hingga akhir Januari 2021, Bawaslu menerima 1.542 laporan masyarakat berkenaan dengan dugaan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Yang paling banyak adalah pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran protokol kesehatan, mutasi jabatan berujung rekomendasi pembatalan paslon, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tindak kejahatan alias pelanggaran pidana pilkada.

Dalam catatan Bawaslu, kasus netralitas ASN cukup dominan. Jumlahnya lebih dari 1.000 kasus. Pada sisi ini, media sosial cukup memberikan kontribusi besar sebagai saluran ekspresi aparatur yang tidak dapat menjaga sikap netralnya. Komisi ASN telah menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

Problem lainya adalah problem data pemilih dan kewarganegaraan. Ini masalah klasik yang membuat pilkada tidak asyik. Setidaknya mencuat kasus kepala daerah terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patirot Riwu Kore, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda sehingga Bawaslu berkirim surat agar pelantikannya ditunda. Demikian juga, sengketa hasil yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi banyak ditemui dalil pemohon berasal karena problem data pemilih.

Setelah dilantik kepala daerah baru segera bertugas. Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan kesewenang-wenangan. Simpul dari kelompok pemuda, agamawan, dan organisasi sosial harus terus berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk kemajuan daerah masing-masing.

Masalahnya, peran pengawasan yang diharapkan memang tidak mudah. Survei nasional Indikator Politik Indonesia yang diselenggarakan 24–30 September 2020 menunjukkan 21,9 persen menyatakan takut untuk berpendapat; 47,7 persen responden setuju warga semakin takut menyampaikan pendapat; 20,8 persen setuju bahwa warga semakin takut berdemonstrasi; dan 53 persen warga agak setuju semakin takut berdemonstrasi.

Pemicunya adalah ketakutan atas penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemicu lainnya adalah dugaan penggunaan buzzer untuk menyerang setiap person untuk membungkam kritik. Meski kepemimpinan telah berganti, tetapi upaya meredam kritik masih terjadi.***

 

Pemerintah telah melantik kepala dan wakil kepala daerah terpilih tahap pertama pada akhir Februari ini. Inilah momentum untuk kembali menilai demokrasi kita. Sudah substansial atau masih prosedural dengan berpijak pada evaluasi tahapan dan peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan.

Bawaslu mencatat sejumlah fakta dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi itu. Pertama, tingkat partisipasi cukup baik dan menggembirakan. Kehadiran pemilih ke TPS mencapai 76,09 persen. Angka ini melampaui partisipasi pilkada lima tahun sebelumnya, yakni pilkada 2015 dengan angka 68,82 persen. Namun, bagi Bawaslu, partisipasi tidak sekadar menjumlah berapa pemilih yang masuk bilik suara. Bawaslu juga menandai berapa banyak masyarakat yang berpartisipasi ikut mengawasi pilkada.

Hingga akhir Januari 2021, Bawaslu menerima 1.542 laporan masyarakat berkenaan dengan dugaan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Yang paling banyak adalah pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran protokol kesehatan, mutasi jabatan berujung rekomendasi pembatalan paslon, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tindak kejahatan alias pelanggaran pidana pilkada.

Dalam catatan Bawaslu, kasus netralitas ASN cukup dominan. Jumlahnya lebih dari 1.000 kasus. Pada sisi ini, media sosial cukup memberikan kontribusi besar sebagai saluran ekspresi aparatur yang tidak dapat menjaga sikap netralnya. Komisi ASN telah menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

Problem lainya adalah problem data pemilih dan kewarganegaraan. Ini masalah klasik yang membuat pilkada tidak asyik. Setidaknya mencuat kasus kepala daerah terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patirot Riwu Kore, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda sehingga Bawaslu berkirim surat agar pelantikannya ditunda. Demikian juga, sengketa hasil yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi banyak ditemui dalil pemohon berasal karena problem data pemilih.

- Advertisement -

Setelah dilantik kepala daerah baru segera bertugas. Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan kesewenang-wenangan. Simpul dari kelompok pemuda, agamawan, dan organisasi sosial harus terus berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk kemajuan daerah masing-masing.

Masalahnya, peran pengawasan yang diharapkan memang tidak mudah. Survei nasional Indikator Politik Indonesia yang diselenggarakan 24–30 September 2020 menunjukkan 21,9 persen menyatakan takut untuk berpendapat; 47,7 persen responden setuju warga semakin takut menyampaikan pendapat; 20,8 persen setuju bahwa warga semakin takut berdemonstrasi; dan 53 persen warga agak setuju semakin takut berdemonstrasi.

- Advertisement -

Pemicunya adalah ketakutan atas penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemicu lainnya adalah dugaan penggunaan buzzer untuk menyerang setiap person untuk membungkam kritik. Meski kepemimpinan telah berganti, tetapi upaya meredam kritik masih terjadi.***

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Pemerintah telah melantik kepala dan wakil kepala daerah terpilih tahap pertama pada akhir Februari ini. Inilah momentum untuk kembali menilai demokrasi kita. Sudah substansial atau masih prosedural dengan berpijak pada evaluasi tahapan dan peran serta masyarakat dalam perumusan kebijakan.

Bawaslu mencatat sejumlah fakta dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi itu. Pertama, tingkat partisipasi cukup baik dan menggembirakan. Kehadiran pemilih ke TPS mencapai 76,09 persen. Angka ini melampaui partisipasi pilkada lima tahun sebelumnya, yakni pilkada 2015 dengan angka 68,82 persen. Namun, bagi Bawaslu, partisipasi tidak sekadar menjumlah berapa pemilih yang masuk bilik suara. Bawaslu juga menandai berapa banyak masyarakat yang berpartisipasi ikut mengawasi pilkada.

Hingga akhir Januari 2021, Bawaslu menerima 1.542 laporan masyarakat berkenaan dengan dugaan pelanggaran selama pilkada berlangsung. Yang paling banyak adalah pelanggaran netralitas ASN, pelanggaran protokol kesehatan, mutasi jabatan berujung rekomendasi pembatalan paslon, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan tindak kejahatan alias pelanggaran pidana pilkada.

Dalam catatan Bawaslu, kasus netralitas ASN cukup dominan. Jumlahnya lebih dari 1.000 kasus. Pada sisi ini, media sosial cukup memberikan kontribusi besar sebagai saluran ekspresi aparatur yang tidak dapat menjaga sikap netralnya. Komisi ASN telah menjatuhkan sanksi terhadap mereka.

Problem lainya adalah problem data pemilih dan kewarganegaraan. Ini masalah klasik yang membuat pilkada tidak asyik. Setidaknya mencuat kasus kepala daerah terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patirot Riwu Kore, yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda sehingga Bawaslu berkirim surat agar pelantikannya ditunda. Demikian juga, sengketa hasil yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi banyak ditemui dalil pemohon berasal karena problem data pemilih.

Setelah dilantik kepala daerah baru segera bertugas. Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan kesewenang-wenangan. Simpul dari kelompok pemuda, agamawan, dan organisasi sosial harus terus berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk kemajuan daerah masing-masing.

Masalahnya, peran pengawasan yang diharapkan memang tidak mudah. Survei nasional Indikator Politik Indonesia yang diselenggarakan 24–30 September 2020 menunjukkan 21,9 persen menyatakan takut untuk berpendapat; 47,7 persen responden setuju warga semakin takut menyampaikan pendapat; 20,8 persen setuju bahwa warga semakin takut berdemonstrasi; dan 53 persen warga agak setuju semakin takut berdemonstrasi.

Pemicunya adalah ketakutan atas penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemicu lainnya adalah dugaan penggunaan buzzer untuk menyerang setiap person untuk membungkam kritik. Meski kepemimpinan telah berganti, tetapi upaya meredam kritik masih terjadi.***

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari