Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kakek Syafrudin Berharap Keadilan Majelis Hakim

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Asa kakek Syafrudin (69) hanya tinggal pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Bapak enam anak ini berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara yang tengah dihadapinya.

Syafrudin kembali menjalani persidangan lanjutan dugaan karhutla yang  terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, Kecamatan Rumbai, Kamis (30/1) kemarin. Sidang yang dipimpin hakim ketua, Abdul Aziz beragendakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Pada persidangan itu, terdakwa Syafrudin yang duduk di atas kursi pesakitan hanya bisa mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukumnya, Andi Wijaya. Dalam duplik itu, Andi mengatakan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU. Penolakan itu disampaikannya ada 16 poin. Di antaranya JPU pada tuntutan dan repliknya dengan yakin menuntut terdakwa Syafrudin alias Si Syaf Bin Muhammad Ani dengan pasal 98 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Lalu, JPU  tidak mampu membuktikan telah terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 98 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  "Bahwa sekali lagi kami tegaskan, penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi ahli di muka persidangan yang dapat menjelaskan telah dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ungkap Andi.

Baca Juga:  Volunter Greenpeace Aksi Penguin

Sejak awal, ditambahkan Andi, keberatan dan menolak keterangan ahli Prof Dr Ir Bambang Hero dibacakan di sidang pengadilan. Karena menurut dia, keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHAP Pasal 186.  Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, lanjut dia, bukti berupa surat antara lain hasil laboratorium mesti dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan. "Seorang ahli harus dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil laboratorium yang telah dilakukan oleh ahli tersebut. Oleh karenanya keterangan ahli yang dibacakan tersebut haruslah dikesampingkan atau ditolak," jelasnya.

Usai persidangan Andi menambahkan, duplik yang disampaikannya tidak jauh berbeda pada nota pembelaan atau pledoi beberapa waktu lalu. Seperti saksi ahli yang tidak bisa dihadirkan, alat bukti yang tidak bisa ditunjukan dipersidangan serta sangkaan Pasal 98 yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU

Petani Bukan Penjahat Lingkungan

Solidaritas Peduli HAM Pekanbaru kembali menggelar aksi kamisan di Tugu Juang, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30/1). Menariknya tema yang diangkat tentang “Bebaskan Kakek Syafrudin Petani Bukan Penjahat Lingkungan”. Aksi Kamisan ada di Pekanbaru sejak 28 Agustus 2019 yang terdiri dari berbagai organisasi yang peduli dengan HAM. Ini merupakan aksi ke-23 di Pekanbaru.

Baca Juga:  Kapolda Apresiasi Dedikasi Personel

Turut hadir pengacara kakek Syahrudin yang juga Kepala Operasional LBH Pekanbaru Andi Wijaya mengatakan, sebagai respons publik terhadap JPU terhadap kakek Syafrudin dengan tuntutan pidana empat tahun dan denda Rp3 miliar. "Ini merupakan respon publik yang peduli dan suatu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Di mana kakek hanya membakar 20×30 meter persegi namun dijatuhi hukuman yang tinggi dengan baku mutu lingkungan hidup pasal 98. Harusnya itu dijatuhkan pula ke perusahaan," jelasnya.

Dengan demikian, publik melihat bagaimana hukum yang ada di Polda Riau. Perusahaan yang di SP3 tapi hukumannya tidak sebanding dengan sang Kakek.

Sehingga publik pun melihat agar Kakek dibebaskan. "Aksi akan berlangsung selama putusan. Inkrah pada 4 Februari. Dengan adanya aksi kamisan yang dilakukan masyarakat, kita bisa melihat respons hakim nantinya dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Peserta aksi Tiolina Hasibuan pun mengatakan hal senada. Ia menginginkan agar PN Pekanbaru membebaskan si kakek.

"Karena kita harus melihat tujuan dari hukum itu yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tuturnya.(rir/s)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Asa kakek Syafrudin (69) hanya tinggal pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Bapak enam anak ini berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya atas perkara yang tengah dihadapinya.

Syafrudin kembali menjalani persidangan lanjutan dugaan karhutla yang  terjadi di Jalan Yos Sudarso kilometer 17, Kecamatan Rumbai, Kamis (30/1) kemarin. Sidang yang dipimpin hakim ketua, Abdul Aziz beragendakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

- Advertisement -

Pada persidangan itu, terdakwa Syafrudin yang duduk di atas kursi pesakitan hanya bisa mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukumnya, Andi Wijaya. Dalam duplik itu, Andi mengatakan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan JPU. Penolakan itu disampaikannya ada 16 poin. Di antaranya JPU pada tuntutan dan repliknya dengan yakin menuntut terdakwa Syafrudin alias Si Syaf Bin Muhammad Ani dengan pasal 98 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Lalu, JPU  tidak mampu membuktikan telah terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 98 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  "Bahwa sekali lagi kami tegaskan, penuntut umum tidak mampu menghadirkan saksi ahli di muka persidangan yang dapat menjelaskan telah dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," ungkap Andi.

- Advertisement -
Baca Juga:  PSBB Diperpanjang dan Diperketat

Sejak awal, ditambahkan Andi, keberatan dan menolak keterangan ahli Prof Dr Ir Bambang Hero dibacakan di sidang pengadilan. Karena menurut dia, keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHAP Pasal 186.  Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, lanjut dia, bukti berupa surat antara lain hasil laboratorium mesti dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan. "Seorang ahli harus dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hasil laboratorium yang telah dilakukan oleh ahli tersebut. Oleh karenanya keterangan ahli yang dibacakan tersebut haruslah dikesampingkan atau ditolak," jelasnya.

Usai persidangan Andi menambahkan, duplik yang disampaikannya tidak jauh berbeda pada nota pembelaan atau pledoi beberapa waktu lalu. Seperti saksi ahli yang tidak bisa dihadirkan, alat bukti yang tidak bisa ditunjukan dipersidangan serta sangkaan Pasal 98 yang tidak bisa dibuktikan oleh JPU

Petani Bukan Penjahat Lingkungan

Solidaritas Peduli HAM Pekanbaru kembali menggelar aksi kamisan di Tugu Juang, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (30/1). Menariknya tema yang diangkat tentang “Bebaskan Kakek Syafrudin Petani Bukan Penjahat Lingkungan”. Aksi Kamisan ada di Pekanbaru sejak 28 Agustus 2019 yang terdiri dari berbagai organisasi yang peduli dengan HAM. Ini merupakan aksi ke-23 di Pekanbaru.

Baca Juga:  ASN Tak Boleh Cuti tanpa Terkecuali

Turut hadir pengacara kakek Syahrudin yang juga Kepala Operasional LBH Pekanbaru Andi Wijaya mengatakan, sebagai respons publik terhadap JPU terhadap kakek Syafrudin dengan tuntutan pidana empat tahun dan denda Rp3 miliar. "Ini merupakan respon publik yang peduli dan suatu ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Di mana kakek hanya membakar 20×30 meter persegi namun dijatuhi hukuman yang tinggi dengan baku mutu lingkungan hidup pasal 98. Harusnya itu dijatuhkan pula ke perusahaan," jelasnya.

Dengan demikian, publik melihat bagaimana hukum yang ada di Polda Riau. Perusahaan yang di SP3 tapi hukumannya tidak sebanding dengan sang Kakek.

Sehingga publik pun melihat agar Kakek dibebaskan. "Aksi akan berlangsung selama putusan. Inkrah pada 4 Februari. Dengan adanya aksi kamisan yang dilakukan masyarakat, kita bisa melihat respons hakim nantinya dalam mengambil keputusan," pungkasnya.

Peserta aksi Tiolina Hasibuan pun mengatakan hal senada. Ia menginginkan agar PN Pekanbaru membebaskan si kakek.

"Karena kita harus melihat tujuan dari hukum itu yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan," tuturnya.(rir/s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari