Minggu, 7 Juli 2024

Penyidikan 63 Perkara Karhutla Telah Tuntas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berserta jajaran Polres telah menuntaskan penyidikan 63 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Saat ini, hanya tersisa delapan perkara yang masih dalam proses tahap I.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Jumat (29/11) kemarin. Dikatakan Sunarto, pihaknya menangani sebanyak 71 laporan polisi (LP) dengan menjerat 77 tersangka sepanjang tahun 2019. "Ada 71

- Advertisement -

LP, tersangka perorangan 77 orang dengan luasan area terbakar 1.660,342 hektare,"ujar Sunarto. 

Terhadap perkara itu, dipaparkan Sunarto,  secara keseluruhan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dan 12 Polres. Di antaranya, Polres Inhil menangani delapan perkara dengan menjerat sembilan orang tersangka. Lalu, Polres Inhu dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengusut lima perkara dengan menetapkan lima tersangka, Polres Pelalawan dengan enam perkara dan enam tersangka dan Polres Rohil menangani sebelas perkara dengan dua belas tersangka. 

Baca Juga:  Lelang Pejabat, Tim Asesor dari Luar Pemko

Kemudian, Polres Bengkalis menetapkan delapan tersangka dari tujuh perkara, Polres Siak mengusut lima perkara dengan menjerat enam tersangka, Polres Dumai menangani sembilan perkara dengan sembilan tersangka. Polres Rohul menetapkan dua tersangka dari dua perkara, Polres Pekanbaru dan Polres Kuansing mengusut masing-masing empat perkara dan menetapkan empat tersangka.

- Advertisement -

"Ditreskrimsus menangani tiga perkara, dua di antaranya perkara kebakaran lahan di area PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera) dan PT TI (Tesso Indah). Dari perkara itu ditetapkan lima orang tersangka," imbuhnya. 

Ditambahkannya,  dari perkara tersebut 60 di antaranya berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Sedangkan, delapan perkara masih dalam tahap I yang mana perkara itu ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Pelalawan, Polres Rohil, Polres Dumai dan Polres Meranti masing-masing satu perkara serta Polres Siak ada tiga perkara. 

Baca Juga:  Kontraktor Disarankan Ubah Item Kontrak

"Delapan perkara masih dalam tahap I. Lalu tiga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, kita tinggal menunggu pelaksanaan tahap II," ujar Sunarto. 

Untuk diketahui, total luas lahan terbakar ddi Riau selama Januari hingga Oktober 2019 mencapai 9.713,80 hektare. Dari 12 kabupaten/kota, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi wilayahnya paling luas terbakar.(rir) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berserta jajaran Polres telah menuntaskan penyidikan 63 perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. Saat ini, hanya tersisa delapan perkara yang masih dalam proses tahap I.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Jumat (29/11) kemarin. Dikatakan Sunarto, pihaknya menangani sebanyak 71 laporan polisi (LP) dengan menjerat 77 tersangka sepanjang tahun 2019. "Ada 71

LP, tersangka perorangan 77 orang dengan luasan area terbakar 1.660,342 hektare,"ujar Sunarto. 

Terhadap perkara itu, dipaparkan Sunarto,  secara keseluruhan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dan 12 Polres. Di antaranya, Polres Inhil menangani delapan perkara dengan menjerat sembilan orang tersangka. Lalu, Polres Inhu dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengusut lima perkara dengan menetapkan lima tersangka, Polres Pelalawan dengan enam perkara dan enam tersangka dan Polres Rohil menangani sebelas perkara dengan dua belas tersangka. 

Baca Juga:  Camat Rumbai Pesisir Pimpin Aksi Bersih Jalan Sudirman

Kemudian, Polres Bengkalis menetapkan delapan tersangka dari tujuh perkara, Polres Siak mengusut lima perkara dengan menjerat enam tersangka, Polres Dumai menangani sembilan perkara dengan sembilan tersangka. Polres Rohul menetapkan dua tersangka dari dua perkara, Polres Pekanbaru dan Polres Kuansing mengusut masing-masing empat perkara dan menetapkan empat tersangka.

"Ditreskrimsus menangani tiga perkara, dua di antaranya perkara kebakaran lahan di area PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera) dan PT TI (Tesso Indah). Dari perkara itu ditetapkan lima orang tersangka," imbuhnya. 

Ditambahkannya,  dari perkara tersebut 60 di antaranya berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Sedangkan, delapan perkara masih dalam tahap I yang mana perkara itu ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Pelalawan, Polres Rohil, Polres Dumai dan Polres Meranti masing-masing satu perkara serta Polres Siak ada tiga perkara. 

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Diminta Optimalkan Tracing

"Delapan perkara masih dalam tahap I. Lalu tiga perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, kita tinggal menunggu pelaksanaan tahap II," ujar Sunarto. 

Untuk diketahui, total luas lahan terbakar ddi Riau selama Januari hingga Oktober 2019 mencapai 9.713,80 hektare. Dari 12 kabupaten/kota, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi wilayahnya paling luas terbakar.(rir) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari